Bengkalis (Riaulantang) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengingatkan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak melakukan kegiatan apapun setelah ditetapkan sebagai calon pada 23 September 2020.
“Apapun kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa, orasi setelah ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari ini oleh KPU tidak diperbolehkan sesuai aturan dalam tahapan yang diatur,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlisin ketika dihubungi, Rabu.
Dijelaskannya, untuk penyampaian visi dan misi setiap calon nantinya pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
“Pada 26 September sesuai tahapan di KPU setiap calon diperbolehkan kembali melakukan kampanye,” kata Mukhlasin.
Bagi calon yang masih tetap melakukan kampanye pada waktu ditetapkan penetapan calon, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai aturan.
“Intinya hari ini tidak ada lagi kegiatan dari paslon melakukan kampanye,” imbau Mukhlasin.(evi)