UJUNGTANJUNG (RIAULANTANG)—Jajaran Sat Reskrim Polres Rohil berhasil meringkus tiga warga Tanjung Medan yang diduga membawa 53 Jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal, Sabtu (9/12/17).
Berdasarkan Data yang dihimpun diMapolres Rokan Hilir Minggu (10/12/2017 menyebutkan bahwa penangkapan terhadap 3 tersangka masing-masing Riadi (32), Wagiman (31) Teguh Wardana (32) yang ketiganya merupakan warga Tanjung Medan diduga melakukan pengangkutan BBM Ilegal.
Berdasarkan info tersebut atas perintah Kasat Reskrim team melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud, dan sekira pukul 02.00 Wib tim melakukan penangkapan terhadap satu unit Mobil L300 BM 8230 MC yang bermuatan 53 jerigen BBM jenis solar dan 1 jerigen BBM jenis Pertamax, dan 3 orang yang berada didalam mobil tersebut pada saat team melakukan interogasi kepada ketiga orang tersebut, mengaku sebagai pemilik BBM seperti tersebut diatas.
Dalam penangkapan tiga pelaku tersebut di atas polisi juga turut menyita barang bukti dari tindak kejahatan antara lain dari tangan Riadi sebanyak 15 jerigen solar, dari tangan Wagiman 21 jerigen solar dan 1 jerigen pertamax dan dari tangan teguh Wardana polisi juga menyita 18 jerigen Solar serta satu unit kenderaan yang digunakan untuk mengangkut solar tersebut jenis jenis L300 merk Mitsubishi BM 8230 MC. Milik Teguh Wardana turut juga diamankan polisi.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Paur Humas Polres Rokan Hilir Aiptu Yusran Pangeran Cherry mengungkapkan bahwa penangkapan tiga pelaku tersebut dilakukan karena saat ditanya petugas tentang dokumen BBM yang dibawanya namun tidak mampu menunjukan sehingga tim reskrim langsung meringkusnya dan menggelandang ke Mapolres Rokan Hilir,
“Pada saat dilakukan penangkapan ketiga orang tsb tdk dapat menunjukkan surat ijin yg resmi terkait BBM yang mereka bawa, sehingga yg bersangkutan dibawa ke Polres guna proses sidik lebih lanjut, “Pangkas Cherry. (arm)
Discussion about this post