Teluk kuantan (RiauLantang) – Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil meringkus VA, Bandar Judi jenis Sie Jie Singapore, Hongkong dan Sydney di TKP Warung Kopi Dusun Tabek Panjang Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (06/01/2021).
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM ketika dikonfirmasi media membenarkan penangkapan bandar judi tersebut.
“Pelaku VA telah diamankan di Mapolres Kuansing beserta barang bukti berupa 1 unit handphone serta buku tabungan dan ATM atas nama VA,”terang Kapolres.
Dijelaskan Dldalam menjalankan aksinya selaku Bandar, VA menggunakan HP miliknya sendiri. Pelaku mendaftarkan akunnya didalam salah satu situs judi online dan menyimpan uang sebagai deposite dalam akun tersebut. Akun itu digunakan pelaku untuk pembelian sie jie atas permintaan para pembeli.
“Saat diamankan, ditemukan riwayat transaksi judi online sie jie Singapore, sie jie Hongkong dan judi Sidney pada akun pelaku,” jelas Kapolres.
Disampaikan terhadap pelaku VA dijerat d pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada Polri apabila mengetahui adanya aksi perjudian di wilayahnya,” tutup Kapolres(Zul)






























