BENGKALIS (Riaulantang) – 45 anggota terpilih DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019-2024 bakal mengucapkan sumpah/janji sebagai wakil rakyat Senin, 16 September 2019 mendatang.
Pengucapan sumpah/janji tersebut dilakukan sempena berakhirnya masa bakti anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014-2019 pada Ahad, 15 September 2019. Sebab, mereka mengucapkan sumpah/janji pada Senin, 15 September 2014.
“Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji”, ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis (Sekwan) Radius Akima, Rabu (28/08/19).
Menurut Radius pihaknya sudah menyusun agenda Rapat Paripurna untuk proses pengucapan sumpah/janji 45 anggota DPRD Bengkalis. Rapat Paripurna tersebut bakal ditaja di lantai II gedung DPRD Bengkalis, jalan Antara Bengkalis.
“Dalam waktu dekat ini kita segera membentuk panitia untuk prosesi pengucapan sumpah/janji tersebut,” kata Radius Akima, Selasa, 27 Agustus 2019.
Ketentuan tentang pengucapan sumpah/janji tersebut diatur dalam Pasal 368 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018.
Ayat (1), isinya, “Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam rapat paripurna DPRD kabupaten/kota.”
Sedangkan ayat (2), “Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota.”. (evi)