PEKANBARU (Riau Lantang) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2020 sudah disahkan pada Rabu (27/11/2019) malam sebesar Rp 10,282 triliun namun didalamnya tidak termuat anggaran untuk pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Riau. Hal itu disebabkan karena terjadi kesalahan dari awal, anggaran Pokir tidak dimasukan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Menanggapi hal tersebut sejumlah anggota DPRD Riau membenarkan kalau Pokir yang notabene merupakan aspirasi anggota dewan yang dituangkan dalam kegiatan fisik dan non fisik tidak termuat dalam APBD Riau tahun 2020. Diperoleh informasi kalau dana Pokir yang awalnya sudah diminta Pemprov Riau hanya terakomodir 2 persen saja dan itupun usulan dari anggota dewan periode sebelumnya, sehingga tidak mengakomodir keseluruhan anggota dewan.
“Anggaran Pokir seharusnya dimasukan dari awal penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebelum Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) diserahkan ke DPRD Riau. Apalagi Pokir merupakan usulan langsung dari masyarakat kepada anggota dewan sesuai daerah pemilihannya masing-masing apakah berbentuk kegiatan fisik atau non fisik,”kata Wakil Ketua DPRD Riau Azri Auzar, Rabu (27/11/2029) sebelum dilakukan pengesahan RAPBD Riau tahun 2020 di kantor DPRD Riau.
Terkait Pokir sendiri sambung Asri sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan daerah dimana Pokir merupakan salah satu hak budgeting anggota dewan kepada konstituen atau daerah pemilihannya. Kegiatan Pokir didapat saat anggota dewan melaksanakan reses ketika menampung aspirasi dari masyarakat untuk kemudian diusulkan sebagai Pokir yang anggarannya dimasukan dalam APBD apakah berbentuk kegiatan fisik atau non fisik.
Diharapkannya tahun depan anggaran pokir anggota dewan betul-betul diakomodir oleh Pemprov Riau, karena pokir adalah aspirasi dari daerah pemilihan anggota dewan yang diusulkan langsung masyarakat sekaligus sebagai hal budgeting dewan. Tahun depan anggaran pokir harus diajukan pada pembahasan awal RKPD sebelum KUA-PPAS diserahkan ke DPRD.
“Untuk pokir sudah ada nomenklaturnya dan tidak dilarang selagi itu berbentuk kegiatan langsung kepada masyarakat. Kemudian soal pokir untuk anggota dewan yang baru pertama kali dilantik September lalu jelas tidak dapat mengusulkan pokir karena terganjal dengan RKPD yang sudah diajukan sebelum mereka dilantik serta tidak dibenarkan membuat nomenklatur baru, semoga tahun depan anggaran pokir dapat terealisasi,”pungkas Asri, yang juga ketua DPD Demokrat Riau ini.(afd)