BENGKALIS (Riaulantang)– Mempercepat keberhasilan penanganan Covid-19, di Kabupaten Bengkalis sejak 15 Mei hingga 28 Mei 2020, diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selama PSBB diberlakukan, sejumlah aktivitas ekonomi atau kegiatan usaha ada yang dibatasi. Bahkan ada pula yang sama sekali tidak boleh beroperasi.
Dengan berakhirnya PSBB dan diterapkannya new normal atau tatanan kehidupan baru di tengah pandemi Covid-19, aktivitas ekonomi tersebut diharapkan bergairah kembali.
“Silahkan beroperasi. Namun tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Karena meskipun sudah di masa new normal, protokol kesehatan tersebut tetap berlaku, sebab pandemi Covid-19 belum berakhir” jelas Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H. Bustami HY, Rabu, 3 Juni 2020.
Bustami HY yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengatakan itu di sela-sela rapat pembahasan langkah-langkah new normal Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.
Jika masih ada aktivitas usaha masyarakat yang belum beroperasi karena adanya regulasi atau aturan dari Perangkat Daerah terkait yang belum disesuaikan (masih seperti saat PSBB), dia berharap untuk secepatnya menyelaraskannya dengan penerapan new normal.
“Segera ambil langkah-langkah sesuai dengan tatanan kehidupan di era new normal ini” tegasnya, seraya mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang ikut menyukseskan penerapan PSBB di daerah ini, sehingga hanya berlangsung sekali.
Selain Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay dan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, ikut hadir dalam Kasdim 0303/Bengkalis Mayor Inf Dedyk Wahyu Widodo, dan Kabag Ops Polres Bengkalis Irnanda Octaria serta sejumlah Pejabat di lingkungan Pemkab Bengkalis. (evi)