Oleh : Laode M. Faisal S.Pi
Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan Umrah
Diawal tahun 2021 ini kita menyaksikan bencana banjir melanda beberapa daerah di Provinsi Kepulauan Riau diantaranya Kabupaten Kepulauan Anambas ,Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Banjir yang melanda menyebabkan kerugian yang cukup besar, ada ratusan warga yang mengungsi, mengalami kerusakan dan kehilangangan harta benda bahkan sampai pada kehilangan nyawa.
Kasus serupa juga terjadi Pada Januari Tahun 2018 terdapat 2 orang warga Kabupaten Kepulauan Anambas yang meninggal dunia dan ratusan orang mengungsi disebabkan banjir dan Longsor.
Banjir adalah kejadian alam di mana suatu daerah atau daratan yang biasanya kering menjadi terendam air. Secara sederhana, banjir dapat didefinisikan sebagai luapan air dalam jumlah besar ke daratan yang biasanya kering. Banjir terjadi karena banyak hal seperti hujan yang berlebihan, meluapnya aliran sungai, danau atau lautan. Banjir sangat berbahaya dan berpotensi menyapu bersih seluruh kota, garis pantai atau daerah dan menyebabkan kerusakan luas pada kehidupan dan properti. Banjir juga memiliki kekuatan erosif yang besar dan bisa sangat merusak
Bencana banjir bukan hal yang lumrah. Meskipun suatu daerah kerap dilanda banjir bukan berarti banjir menjadi hal biasa. Banjir merupakan pertanda penting bahwa telah terjadi ketidak normalan dan ketidak seimbangan pada lingkungan. Secara umum ada beberapa penyebab terjadinya banjir diantaranya : curah hujan tinggi; (2) jumlah dan kepadatan penduduk tinggi; (3) pengembangan kota yang tidak terkendali, tidak sesuai tata ruang daerah, dan tidak berwawasan lingkungan sehingga menyebabkan berkurangnya daerah resapan dan penampungan air; (4) drainase kota yang tidak memadai akibat sistem drainase yang kurang tepat, kurangnya prasarana darinase, dan kurangnya pemeliharaan; (5) luapan beberapa sungai besar yang mengalir ke tengah kota; (6) kerusakan lingkungan pada daerah hulu; (7) kondisi pasang air laut pada saat hujan sehingga mengakibatkan backwater; (8) berkurangnya kapasitas pengaliran sungai akibat penyempitan sungai, penggunaan lahan illegal di bantaran sungai; (9) kurang lancar hingga macetnya aliran sungai karena tumpukan sampah; serta (10) ketidakjelasan status dan fungsi saluran dan lain sebagainya.
Dari semua penyebab tersebut apabila disimpulkan maka penyebab utama banjir adalah perubahan dan eskalasi perilaku manusia dalam mengubah fungsi lingkungan. Di kawasan daratan telah terjadi perubahan ruang secara massive, sehingga daya dukung lingkungan menurun drastis, begitu juga di laut.
Pembangunan pemukiman, pusat perbelanjaan, gedung bertingkat menjadi prioritas pembangunan ekonomi perkotaan. Pembangunan pabrik pengelolahan dan konversi hutan menjadi perkebunan dan tambang menjadi prioritas pertumbuhan ekonomi wilayah pedesaan
Pesatnya Pembangunan permukiman dan industry juga telah mengubah keseimbangan fungsi lingkungan, bahkan kawasan retensi banjir (retarding basin) yang disediakan alam berupa kanal-kanal telah juga dihabiskan.
Turner (1978: 6) mengatakan semakin ekstensif pembangunan dengan penggunaan teknologi skala besar maka semakin kita meningkatkan taruhannya dalam kemuangkianan adanya bencana lingkungan. Selanjutnya (Mileti, 1999),
Pembangunan yang tidak sesuai dengan dinamika alam mengarah pada datangnya bencana.
Oleh karena itu pembangunan harus benar-benar memperhatikan tentang adanya resiko bencana yang kemungkinan akan dihadapi dimasa yang akan datang, sebagaimana sosiolog, seperti Beck (1992), dan Adam (2000: 119), menarik perbedaan tajam antara risiko buatan manusia dan risiko dari alam, dan antara bencana teknologi dan bencana alam, ada banyak interpenetrasi di antara keduanya. Bencana teknologi melibatkan perlakuan destruktif yang secara tidak sengaja merusak alam, atau seperti yang dikatakan Turner (1978), Penggunaan teknologi tanpa disadari telah mengundang datangnya Bencana alam.
Adapun Peristiwa banjir yang terjadi di provinsi kepulauan Riau maupun yang terjadi di banyak daerah di Indonesia, merupakan proses yang berlangsung secara berulang, umumnya ketika ketidak seimbangan lingkungan mulai terganggu disebabkan pembangunan yang kurang memperhatikan ancaman bencana yang akan datang.
Seyogyanya pembangunan di pulau kecil dan dimanapun harus memperhatikan kaidah pengelolaan yang baik yang mencakup pada perencaan pembangunan yang matang, pelaksanaan yang bertanggung jawab, pengawasan yang ketat dan disiplin dan penegakan hukum yang tak pandang bulu. Yaitu :
1. Perencanaan pembangunan yang matang
Pembangunan di Pulau-pulau kecil harus melalui perencanaan pembangunan yang matang, memiliki arah pembangunan yang jelas, berada pada zonasi ruang pembangunan yang tepat yang telah dikaji kesesuaian tataruangnya secara matang, terintegrasi antara daratan dan lautan, bersinergi antara sector satu dan sector lainnya serta mempertimbangkan keberlanjutan dan kelestarian alam.
2. Pelaksanaan pembangunan Yang bertanggungjawab yaitu dengan memperhatikan kaidah pembangunan yang berwawasan lingkungan, pembangunan yang dapat memperhitungkan adanya bencana yang mengancam, sebagaimana (Mileti, 1999) mengatakan Pembangunan yang tidak sesuai dengan dinamika alam mengarah pada datangnya bencana. Serius dengan penyusunan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan konsisten dalam pelaksanaannya.
3. Pengawasan Pembangunan yang ketat dan disiplin. Dengan
4. Penegakan hukum yang tak pandang bulu. Hukum harus ditegakkan, dalam penanganan permasalahan lingkungan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan lingkungan serta turunannya, memperhatikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan semua peraturan perundangan yang berkaitan.
Kiranya kedepan pembangunan memperhatikan kaidah sebagai disampaikan sehingga banjir dan bencana lainnya tidak lagi menghantui pulau-pulau kecil di Provinsi kepulauan Riau.






























