BENGKALIS (Riaulantang) – Bupati Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal Tahun 1441 H/2020 M Tindak Lanjut Pencegahan Dan Penyebaran Covid-19.
SE Nomor: 79/SE/2020, tertanggal 14 April 2020 tersebut, ditandatangani Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY.
SE yang diantaranya ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Bengkalis itu merupakan tindak lanjut SE Menteri Agama Nomor: SE. 6 Tahun 2020 tentang Panduan lbadah Ramadan dan ldul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19.
Serta, SE Gubemur Riau Nomor: 92/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 dalam Menghadapi Bulan Suci Ramadan dan ldul Fitri 1441 H di Provinsi Riau.
Selain itu, Se tersebut diterbitkan Bupati Bengkalis menindaklanjuti hasil rapat bersama yang dihadiri Plh. Bupati Bengkalis alis, Ketua DPRD, Forkompimda, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Bengkalis, Pimpinan Ormas-Ormas Islam, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Rapat yang dilaksanakan Senin, 13 April 2020 di ruang rapat Dang Merdu lantai IV Kantor Bupati Bengkalis tersebut, membahas tentang antisipasi penyebaran covid-19 dalam menghadapi bulan suci Ramadan dan 1 Syawal 1441 H.
Selain mengulangani berbagai imbauan yang pernah disampaikan sebelumnya, ada beberapa hal yang disampaikan Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY melalui SE itu.
Berikut isi Surat Edaran tersebut:
1. Umat lslam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dan merayakan IduI Fitri 1 Syawal 1441 H dalam suasana antisipasi dan pencegahan penyebaran covid-19.
2. Mematuhi himbauan pemerintah untuk tetap di rumah (stay at home) dan menghindari kerumunan, menggunakan masker ketika keluar rumah untuk keperluan mendesak, selalu menjaga kebersihan seperti mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun serta menjaga jarak (social distancing) dan tidak melakukan aktivitas mudik/pulang kampung pada saat datangnya bulan suci Ramadhan dan menjelang 1 Syawal 1441 H
3. Tidak melakukan tradisi dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan seperti kenduri, mandi balimau serta ziarah kubur secara massal
4. Pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan seperti shalat Tarawih, tadarus Al-Qur’an sebaiknya dilakukan secara individual, atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
5. Tidak melakukan aktifitas buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid dan mushalla termasuk sahur bersama di luar rumah (on the road).
6. Tidak menyelenggarakan aktifitas pasar Ramadhan dan berkumpul di sore hari menjelang waktu berbuka puasa serta pesantren kilat kecuali melalui media elektronik.
7. Meniadakan Peringatan Nuzul al-Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah yang besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid dan mushalla.
8. Tidak melakukan takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan hanya beberapa orang saja di Masjid atau Mushalla dengan menggunakan pengeras suara.
9. Pelaksanaan Shalat ldul Fitri 1 Syawal yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di Masjid, atau di lapangan ditiadakan sambil menunggu fatwa MUI menjelang waktunya.
10. Silaturahim atau halal bi halal pada saat hari raya ldul Fitri dapat dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
11. Semua Panduan di atas dapat gugur atau diabaikan apabila diterbitkannya penyataan resmi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang menyatakan keadaan daerahnya telah aman dari Corona Virus Desease 2019 (covid-19).
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, Plh Bupati Bengkalis Bustami berharap agar masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan himbauan Pemerintah Daerah untuk kebaikan umat bersama.(rls)






























