BENGKALIS (Riaulantang)- Selama tahun 2019, terjasi 192 kasus kebakaran hutan di Kabupaten Bengkalis dengan luas areal terbakar mencapai 1.375 Ha. Hal ini menyebabkan timbulnya bencana asap yang cukup parah yang membawa kerugian besar dari sektor pendidikan, ekonomi, kesehatan, transportasi dan lainnya.
Ungkapan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY saat memimpin Apel Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang ditaja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis, Senin (2/3/2020), di Lapangan Tugu Bengkalis.
Lebih lanjut Bustami mengatakan sebagai bentuk kesiapsiagaan dini secara terpadu, dalam menghadapi musim kemarau dan kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2020 ini, Bupati Bengkalis telah mengeluarkan surat keputusan Nomor: 86/KPTS/I/2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bengkalis tahun 2020.
“Masa status siaga darurat tersebut berlangsung selama 192 hari, terhitung sejak tanggal 22 Januari sampai dengan 31 Juli 2020. Sedangkan untuk tingkat Provinsi Riau, telah diterbitkan pula Keputusan Gubernur Riau Nomor 156 / II /2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan Provinsi Riau tahun 2020 selama 264 hari sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 31 Oktober 2020”, jelas Bustami.
Bustami menambahkan saat ini sesuai dengan prediksi BMKG bahwa kemarau pada tahun 2020 ini cukup panjang, dimulai dari akhir bulan Februari sampai bulan Oktober 2020. Sehingga menjadikan potensi terjadinya Karhutla sangat besar baik karena faktor manusia dan alam.
“Pada bulan Januari sampai dengan Februari 2020 ini saja, telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bengkalis seluas 76 Ha. Sedangkan untuk penegakan hukum terhadap pembakar hutan dan lahan telah dilakukan oleh pihak kepolisian dengan mengamankan beberapa tersangka pembakaran hutan dan lahan tersebut,” jelas Sekda Bustami.
Lebih lanjut Bustami mengatakan kejadian Karhutla tidak mengenal batasan, hutan lindung, cagar biosfer, hutan tanaman industri, perkebunan perusahan baik itu milik swasta maupun milik pribadi, begitu juga perkebunan masyarakat, juga dapat mengalami kebakaran.
“Kepada seluruh pemangku kepentingan kami instruksikan agar meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang telah terbangun baik selama in. Khusus Camat, Kepala Desa dan Lurah agar lebih gencar melakukan pemadamaman Karhutla dan mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan serta penetapan status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2020 di wilayahnya masing-masing,” himbaunya.
Pihak perusahaan juga dingatkan. Karena regulasi Indonesia memberikan sangsi yang berat kepada perusahaan jika didapati dengan sengaja membuka lahan secara membakar. Sanksi ini bahkan dikenakan secara berlapis, selain kurungan badan juga dikenakan denda. (susi)