PEKANBARU (Riaulantang) – Bupati Bengkalis Kasmarni buka sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan Daerah serta penerapannya, Sabtu, 28 Mei 2022 di Hotel The Zurri Pekanbaru.
Bupati Kasmarni mengatakan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Daerah berbasis elektronik yang terintegrasi dalam meningkatkan tata kelola Pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien.
“Era reformasi saat ini pengelolaan keuangan Daerah sudah mengalami berbagai perubahan, perubahan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan Good Governance, dengan melakukan tata kelola yang tertib, efisien, ekonomis dan transparan,” kata Bupati Kasmarni.
Bupati Kasmarni menambahkan guna menindaklanjuti hal itu, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2019 melaksanakan ketentuan pasal 3 huruf A Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Daerah.
“Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama pihak legislatif telah menetapkan peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan Daerah,” ujarnya.
Selanjutnya Bupati Kasmarni menjelaskan secara umum Perda Nomor 5 tahun 2021 mengatur berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban yang bertujuan untuk memudahkan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan dan menimbulkan multitafsir kedepannya.(rls)






























