PEKANBARU (Riaulantang) – Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri RI terkait penyesuaian anggaran untuk untuk belanja modal dan jasa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan pengurangan anggaran sebesar 35 persen dari APBD Riau 2020.
Penyesuaian tersebut dilakukan pada pergeseran anggaran tahap ketiga. Setelah sebelumnya Pemprov Riau telah melakukan pergeseran anggaran tahap pertama dan kedua sebesar Rp473 miliar.
“Kami juga melakukan penyesuaian anggaran akibat terbitnya SKB itu, dimana kita diminta melakukan pengurangan anggaran sebesar 50 persen dari APBD untuk belanja modal dan jasa,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE, Minggu (19/7/2020).
Namun, lanjut Indra, kemampuan Pemprov Riau untuk melakukan penyesuaian 50 persen tersebut belum mampu dilakukan secara maksimal. Karena berdasarkan hasil koordinasi kami dengan OPD, sebagian kegiatan yang bersumber dari APBD Riau 2020 sudah terlaksana.
“Sehingga setelah dikalkulasikan kita hanya mampu melakukan penyesuaian sebesar 35 persen,” cetus mantan Karo Pembangunan Setdaprov Riau ini.
Dengan adanya penyesuaian 35 persen, lanjut Indra, maka pendapatan Pemprov Riau yang awalnya sebesar Rp10,2 triliun turun menjadi Rp8,4 triliun atau berkurang sebesar Rp1,7 triliun.
“Itu salah satu kondisi yang kita alami pada masa pandemi Covid-19. Dimana sektor keuangan kita sangat terganggu,” tutupnya. (MCR)