BENGKALIS (Riaulantang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis akan melakukan pemanggilan kepada Iyeth Bustami terkait adanya kejanggalan terhadap keabsahan ijazah paket C yang diajukan untuk mendaftar sebagi Bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati yang berpasangan dengan
Kaderismanto.
“Besok memang kita jadwalkan pemanggilan teradap Iyeth Bustami dan sifatnya hanya klarifikasi terkait ijazah paket C tersebut,” ujar
Ketua KPU Bengkalis Fadillah Al Mausully ketika dihubungi, Kamis (17/9).
Ditegaskannya, KPU tidak gegagabah dalam mengambil sebuah keputusan karena masih ada proses perbaikan dokumen kepada setiap calon yang telah ditetapkan sesuai mekanisme dari tanggal 16-22 September 2020.
“KPU akan meneliti dan memferivikasi terlebih dahulu terhadap keabsahan dokumen calon salah satunya terkait laporan keabsahan ijazah
paket C tersebut hingga tanggal 22 September,” ungkapnya.
Ketika disinggung apabila keabsahan dokumen tersebut tidak sesuai dengan legalitas yang telah diberikan, FAdhillah belum bisa memutuskan apakah ijazah tersebut sesuai atau tidak dengan legalitasnya.
“Kami tidak bisa berandai-andai, karena masih ada tahapan dan keputusan tersebut baru bisa kita ambil setelah tanggal 22 September nanti,” ungkapnya lagi.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Bengkalis M. Hary Rubianto menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya telah melakukan penelurusan keabsahan dokumen ijazah setiap calon termasuk ijazah paket C Iyeth Bustami yang ditemui perbedaan tanggal lahir di KTP dengan ijazah tersebut.
“Setelah kita konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kota Binjai Sumatera Utara diakui bahwa ijazah tersebut memang benar diterbitkan oleh dinas mereka pada tahun 2008 dan hanya terjadi kesalahan dalam dalam penulisan tanggal lahir 24 Maret 1973 sementara di KTP 24 Agustus 1973,” ungkapnya.
Selain itu Bawaslu juga telah mengkonfirmasi ke Iyeth Bustami dan mereka siap untuk melakukan perbaikan terhadap kesalahan penulisan tersebut hingga batas waktu perbaikan dokumen yang telah ditentukan KU.
“Kita juga melakukan penelusuran terkait keabsahan Ijazah paslon lainnya,” ungkapnya. (evi