Teluk Kuantan (Riaulantang)- Untuk menghindari penularan Corona di tempat kerja, Pemerintah Kuansing, melalui Dinas Tenaga Kerja mengajak semua pelaku usaha agar selalu menerapkan protokol keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk para pekerja di era new normal pandemi Covid-19.
Kepala Dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja Kuansing, Mardansyah masa pandemi Covid-19 merupakan momentum bagi pengusaha dan pembelajaran dan semua pelaku usaha tentang pentingnya penerapan K3, khususnya bidang kesehatan kerja secara efektif dan efisien di semua tempat kerja.
“Semua ini bertujuan agar upaya pencegahan dan penanggulangan dampak pandemi COVID-19 dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan peran dan kerja sama,” ujar mardanayah, Kamis (07/10/2020).
K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja/buruh di era new normal.
Pelayanan di kantor Disnaker
Mardansyah menjelaskan K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Apabila syarat-syarat K3 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penerapan budaya K3, dan melaksanakan standar dan protokol pencegahan, maka diharapkan tempat kerja akan terhindar dari penyebaran COVID-19.
Di tempat berbeda Arimon selaku Kabid ketenagakerjaan menambahkan hingga saat ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya, yakni pencegahan Covid-19 di perusahaan, perencanaan keberlangsungan usaha, aman kembali bekerja dengan pencegahan Covid-19, peningkatan pembinaan pengawasan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.
“Kami sudah melakukan himbauan kepada pihak-pihak perusahaan dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keberlangsungan usaha pada era The New Normal nanti,” kata Arimon
Kabid ketenagakerjaan Arimo
Melalui kebijakan tersebut, Arimon mengatakan perusahaan diminta untuk menyusun perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi dan juga memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
Namun, perlu juga dilakukan strategi efektif dalam penerapan K3 dengan protokol kesehatan, seperti penyediaan alat pelindung diri, higiene perorangan, pemeriksaan kesehatan, physical distancing, sarana sanitasi, pola hidup bersih dan sehat, dan medical emergency.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan tenaga kerja,” tambah Arimon.
Arimon menegaskan untuk Ketenagakerjaan akan menjalankan fungsi pembinaan dan K3 baik secara daring atau kunjungan secara langsung melalui cara-cara yang aman dan sehat dengan mengedepankan protokol K3.
“Pengembangan mekanisme dan sistem kerja yang aman dan sehat bagi ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas mampu mencegah penyebaran Covid-19 sangat diperlukan. Pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3 secara daring dilakukan dengan tanpa mengurangi fungsi kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan keberlangsungan usaha,” pungkasnya.
Di sisi lain supar (37) salah seorang pekerja di salah satu perusahaan di Kuansing menilai apa yang di lakukan Pemerintah sudah sangat baik di era new normal ini yang telah melakukan himbauan kepada pihak perusahan untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan “ini semua demi keselamatan kita semua, kita perlu menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah menyebarnya wabah Covid-19 ini, Alhamdulillah itu semua kami lakukan, dan tersedianya perlengkapan seperti sabun cuci tangan dan lainnya,” jelasnya. (Zul/Advetorial)