DURI (Riaulantang)- Kisruh gerai Kitamart di Duri terus menggelinding. Sejak kisruh itu dicuatkan, berbagai pendapat dan asumsi dilemparkan pihak-pihak tertentu yang makin memanaskan kisruh. Statamen yang tak ada hubungannya dengan substansi gugatan pun di munculkan, mulai diseretnya kisruh itu ke ranah politik hingga tudingan black kampanye.
Makin liarnya statamen yang beredar membuat Sri Hartono selaku pengugat Kitamart merasa perlu melantangkan kebenaran yang dia perjuangkan untuk 270 penyaham lain yang sahamnya sebesar Rp 1,2 milyar tak jelas peruntukkannya 2 tahun ini.
“Sehubungan dengan adanya kecurigaan gugatan Kitamart 5 ini sebagai black campaign, saya perlu menyampaikan klarifikasi agar gugatan kami tak disamarkan. Yang kami gugat penipuan terhadap uang kami. Tak ada hubungan dengan ranah politik apalagi black campanye,” jelas Sri Hartono, Minggu pagi (02/02/2020).
Sri Hartono mengaku cukup supraise dengan respon yang ditunjukkan berbagai pihak sejak berita itu digulirkan. Padahal dua tahun lebih mereka menuntut haknya responnya datar- datar saja.
“Ahamdulillah saya dan pemilik saham kitamart 5 tarik saham tidak menyangkut pautkan gugatan dengan politik. Namun jika ada narasi wartawan yang menyatukan beberapa narasumber tentang nama nama tersebut dan memasukkan kedalam pemberitaan gugatan kita, itu adalah hak media tersebut. Dan tentunya mereka memiliki bukti bukti sendiri. Jangan di tuding seakan gugatan ini black campaign. Gugatan kami jelas. Meminta saham yang sudah dua tahun di tunda tunda, dan dijanjikan janjikan akan di bayar,” jelas Sri Hartono yang juga mantan Ketua Rumbes Padi Riau.
Diungkapkannya, janji-janji pembayar itu nyatanya yang tak pernah ada. Berbagai pesan melalui whatshapp pemodal tak dibalas, hingga kasusnya dibawa ke ranah hukum.
“Wajar, setelah kita musyawarah di whatshapp grop kita menempuh jalur hukum. Jalur hukum juga sebenarnya bukanlah pilihan terbaik. Namun karena tidak digubris apa yang di tuntut kawan-kawan di whatshapp grop makanya kita layangkan gugatan,” jelasnya lagi.
Dibeberkannya penyaham kitamart sepakat menyampaikan gugatan dugaan penipuan kepada Abdul Gaffar selaku Ketua yang awalnya ketua pengawas koperasi Persaudaraan Umat Islam. Gugatan itu didasarkan beberapa alasan, diantaranya :
1. Ketika rapat penjelasan pendirian usaha gerai kitamart, Abdul Gaffar sebagai pengawas dan penggagas usaha menjelaskan gerai yang dibangunkan ada beberapa tipe. Akan disesuaikan besar gerai dengan besarnya dana yang dikumpul pemilik saham. Namun nyatamya 2 tahun lebih uang Rp 1, 2 Milyar yang disetorkan Ketua Ardi Amir ke Abdul Gaffar via bank Syariah Mandiri Duri, gerai mereka tak jadi dibangunkan.
2. Koperasi KPUI harus patuh dan taat pada aturan UU Koperasi NO 25 tahun 1992. Sudah diputuskan bahwa badan usaha kitamart ini adalah berbadan usaha Koperasi bukan PT atau CV. Jadi
harus patuh pada UU koperasi yaitu keputusan tertinggi adalah rapat anggota yaitu voting suara terbanyak 50 plus 1 persen.
Namun dalam perjalanannya, uang kitamart 5 tidak jadi dibangun dan malah dialihkan untuk membesarkan dan menambah modal gerai Kitamart 1,2, 3, 4 . Herannya Ketua pengawas koperasi KPUI tidak pernah membuat undangan rapat khusus ke anggota Kitamart 5 dengan sub bahasan yang sangat krusial yaitu rapat meminta meminta persetujuan anggota kitamart 5 yang sahamnya akan digunakan untuk kepentingan lain.
3. Pemilik saham kitamart 5 tidak pernah dari awal diberitahukan dan tidak pernah menyetujuinya jika hal ini dimintai persetujuan. Ini baru di dramatiasir setelah ada gugatan dengan alasan bermacam macam yang tak diterima logika.
4. Permintaan persetujuan penggabungan saham baru dirapatkan dan dibicarakan pada saat rapat pengunduran diri Abi Bahrun sebagai ketua koperasi PUI. Ketika itu Abi Bahrum meminta persetujuan dalam rapat tahunan, Abi Bahrun undur diri karena setelah setahun jadi ketua KPU, tapi laporan keuangan tidak pernah dia dapatkan, Lalu sambil pengunduran diri beliau voting kan apakah gabung saham atau tarik saham dimintakan kepada yg hadir saat itu. 70 persen dari yang hadir adalah pemilik kitamatt 1,2,3,4, Pemilik saham kitamart sepakat tarik saham. Keputusan ini diambil lantaran laporan keuangan yang saat itu tak jelas. Laporannya bersifat total dana masuk saja dan dana rugi saja hingga tidak bisa diterima dalam rapat secara voting.
5. Sangat relevan,
Gugatan dugaan PENIPUAN atau PENGGELAPAN dilayangkan, karena sudah dua tahun tidak ada laporan keuangan yang benar dan yang di akui dalam rapat anggota.
Uang kitamart 5 jika digabungkan sahamnya seharusnya dimintakan izinnya dari awal. Namun sayangnya disaat uang buang cuma dalam perkataan katanya sudah habis, tak tentu kemana barulah dimintai izin, ini dinilai tidak fair.
“Alasan lainnya yang tidak bisa di share disini karena menjaga beberapa pihak dan nama. Namun akan kami ungkap dalam BAP penyidik nantinya, agar tidak dibilang black campaign,” jelas Sri Hartono yang juga seorang jurnalis media nasional di Jakarta. (susi)