PEKANBARU (Riaulantang)- Robohnya intake System Pengadaan Air Minum (SPAM) Dumai, Rokan Hilir dan Bengkalis (Durolis) di Tanah Putih Tanjung Melawan kabupaten Rokan Hilir, diyakini bukan karena faktor alam atau bencana alam. Ini di duga terjadi akibat human error (kesalahan manusia-red).
Hal itu disampaikan Ketua LSM Pilar Bangsa Pekanbaru
Superleni S.Sos menyikapi robohnya proyek SPAM Durolis yang menggunakan dana APBN sebesar Rp 25,6 miliar yang dikerjakan oleh PT Monhas Andesrabat yang beralamat di Kota Pekanbaru tersebut.
Ia meyakini dan menduga kuat bahwa robohnya intake proyek air minum itu lebih dikarenakan kesalahan yang dilakukan. Apakah itu melalui perencanaan atau pelaksanaan di lapangan.
“Patut dipertanyakan apakah konsultan perencana proyek tersebut pada perencanaannya sudah melakukan sondir (perhitungan tekanan tanah,red) atau belum, kalau tidak dilakukan tentu kesalahan dilakukan konsultan perencana. Seandainya konsultan perencana sudah
melaksanakan sondir, berarti rekanan pelaksana (PT.Monhas
Andesrabat,red) yang tidak mengerjakan pekerjaan sesuai perencanaan atau bestek yang ada,”ungkap Superleni, Kamis (24/01/2019).
Mantan ketua Panwaslu Kota Pekanbaru itu mengemukakan
bahwa proyek SPAM Durolis yang roboh tanggal 04 Januari 2019 lalu diyakini bukan karena faktor alam atau bencana alam yang terjadi.
Tetapi lebih mengarah kepada perencanaan atau pelaksanaan dilapangan yang seharusnya dilakukan proses penegakan hukum oleh pihak kejaksaan
atau kepolisian, karena proyek SPAM Durolis itu menyangkut kebutuhan
air bersih masyarakat.
Dilanjutkan Superleni, ada keanehan dalam menyikapi proyek yang roboh itu, karena rekanan diberi tenggal waktu 90 hari untuk mengerjakan kembali bangunan roboh. Padahal sekarang seharusnya masuk dalam masa perawatan bukan melakukan.
“Sekarang ini masuk dalam masa perawatan, tetapi rekanan malah diberi
kelonggaran membangun baru atap intake yang roboh. Pihak Balai Wilayah Sumatera (BWS) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Riau tidak perlu
mendatangkan tim Litbang dari kementerian PUPR, cukup dengan mengecek
dokumen perencanaan ataupun kualitas pekerjaan di lapangan,”imbau Superleni.
Atas dasar itu, ia meminta penegak hukum di Riau mengambil langkah hukum dengan memeriksa semua dokumen, mulai dari proses
pelelangan, perencanaan hingga kualitas dan volume pekerjaan di
lapangan.
“Dalam kasus robohnya proyek intake SPAM Durolis ini saya
melihat pihak kejaksaan lebih cenderung menjadi konsultan hukum kepada rekanan atau pihak BWS. Seharusnya yang dilakukan adalah langkah
penegak hukum, karena proyek itu menggunakan uang negara dalam skala besar,”tutup Superleni.(afa)