KUANSING (RiauLantang) – Polisi sektor (Polsek) Kuantan Mudik Polres Kuantan Singingi di bawah komando Iptu Ferry M Fadillah SH berhasil musnahkan rakit dompeng yang digunakan pelaku Penambang emas Tanpa Izin (PETI) Selasa siang (9/11/ 2021) sekira pukul 14.00 wib.
Aktifitas ilegal Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) berada di Aliran Sungai Kuantan Desa Rantau Sialang Kecamatan Kuantan Mudik Kuansing telah meresahkan masyarakat dan merusak Lingkungan.
Menurut Kapolsek dalam operasi PETI tersebut ditemukan 11 unit Rakit Keong Ciput yang sedang parkir dan selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap 11 unit rakit dengan cara di rusak agar tidak dapat digunakan lagi.
“Seluruh barang bukti di musnahkan lansung di lokasi kejadian,” ujar Kapolsek.
Ikut mendampingi Kapolsek, Iptu Mara Enda (Kasubsektor Gunung Toar), Aiptu Efrizal, Aipda Ken Farid, Aipda Raja Viktori, Aipda Roni Pasla, Bripka Kartolo, Bripka Yuris Manar, Bripka M Yulis, Bripka Desrual, Brigadi Pajril Ahdi, Briptu M Rozi.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, melalui Kasubbag Humas AKP Tapip Usman SH ketika dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya penertiban kegiatan Ilegal yaitu PETI di aliran Sungai Kuantan Desa Rantau Sialang Kecamatan Kuantan Mudik. Menurut kepolisian bergerak atas informasi masyarakat dan melalui salah satu media online.
“Kami akan segera merespon dan menindak lanjuti setiap infornasi dari masyarakat terutama menyangkut kegiatan melawan hukum. Terima kasih dan berharap informasinya benar dan akurat,” tutup Tapip. (Zul)






























