PEKANBARU (Riaulantang) – Manajemen PT Duta Palma akhirnya memenuhi panggilan hearing komisi II DPRD Riau untuk dimintai keterangan terkait pembukaan kebun kelapa sawit mereka di Siberakun kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis 23(23/07/2020).
Hearing yang difasilitasi komisi II tersebut menghadirkan head legal manager PT.Duta Palma Hendra Leo, kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau Syafril, Kepala Bidang Perkebunan Disbun Riau Ambarwati, Dinas Perkebunan Kuansing, Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) dan perwakilan masyarakat Sibarakun. Dari Komisi II DPRD Riau hadir ketua Robin Hutagalung, Marwan Yohanis, Manahara Napitupulu dan Sugiyanto.
Dalam Hearing tersebut dibahas sejumlah persoalan yang melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan Duta Palma. Pemuka masyarakat Siberakun Suwardi menyebut kalau pihak perusahaan sejak berorasi di kampung mereka ingkar janji. Bagi hasil dari pola plasma tidak kunjung direalisasikan, lima warga Siberakun yang melakukan protes malahan diproses hukum serta luasan hak guna Usaha (HGU) yang digarap cukup luas.
“Sudah bertahun-tahun PT.Duta Palma beroperasi di Siberakun, tapi masyarakat tidak mendapatkan apa-apa, kecuali janji manis. Lahan yang mereka garap sudah jauh melebihi luas HGU dan parit yang ada di lokasi kebun sebelumnya dipindahkan mereka., Untuk itulah kami mengadu ke DPRD Riau supaya persoalan yang terjadi selama ini ada titik temu,”papar Suwardi, sambil emosi.
Sementara itu Ketua IKKS Mardianto Manan meminta penegakan hukum harus dilakukan terhadap Duta Palma apabila terbukti bersalah. Menurutnya perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) itu telah banyak melakukan kesalahan dan mengebiri hak-hak masyarakat.
“Kalau memang terbukti bersalah harus diproses secara hukum serta tidak dilakukan pembiaran. Apalagi ada lima orang anak cucu kemenakan kami yang sekarang ditahan karena melakukan aksi protes kepada perusahaan,”ungkap Mardianto Manan.
Ketua komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung menegaskan bahwa pihak perusahaan yang sempat mangkir saat dipanggil hearing 10 hari lalu, harus mengembalikan hak-hak masyarakat dan menggarap lahan didalam HGU saja. Bahkan terbukti kalau Duta Palma sejauh ini belum mengantongi HGU baru sebatas izin pelepasan kawasan sejak tahun 1998 lalu. Sudah 28 tahun mereka menggarap perkebunan tanpa HGU.
“Untuk itulah kami dari komisi II memannggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan atas keluhan dan keresahan masyarakat Siberakun. Apalagi perusahaan Duta Palma ini sudah lama beroperasi disana dan yang muncul hanya permasalahan dengan masyarakat,”jelas Robin, politisi PDI.P itu.
Head Legal Manager PT.Duta Palma Hendra Leo mengakui sudah tidak ada masalah antara masyarakat dengan perusahaan. Semua masalah sudah diselesaikan dan kami beroperasi sesuai aturan main yang berlaku. Kalau ada persoalan yang terjadi sekarang segera kami laporkan ke manajemen di Jakarta.
Diketahui Duta Palma menggarap 11 ribu hektar lebih kebun inti dan 3 ribuan hektar untuk kebun dengan pola kemitraan dengan masyarakat Tempatan. Nun sampai sekarang realisasinya masih jauh dari harapan kecuali yang muncul hanya masalah.(afa)