TELUK KUANTAN (RiauLantang) – Polres Kuantan Singingi melaksanakan press conference dua tindak pidana terkait kasus senjata api rakitan dan pengungkapan kasus pembunuhan berencana di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing, di Mako Polres Kuantan Singingi, Senin (15/08/2022) pukul 11.00 WIB.
Dalam penjelasannya, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.I.K.,M.Si menyampaikan kasus tindak pidana terkait penangkapan pelaku kepemilikan senjata api rakitan NP als N tersebut melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada hari selasa tanggal 1 Maret 2022 pukul 21.00 wib. Pelaku menembakkan senjata api di toko jam dan juga menembus Etalase kaca yang berada didalam toko di sebelah Bos Kin Ponsel di depan Toserba Indrako Teluk Kuantan. Lalu pelaku kabur dan Tim opsnal satreskrim melakukan pencarian selama 6 bulan dan tersangka NP als N ditangkap di Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi, Kamis (4/8/2022) sekira pukul 08.30 WIB.
“Hasil pengembangan i tersangka NP als N, diamankan barang bukti senjata api rakitan yang sengaja disembunyikan didalam septi tank. Karena sudah lama berusaha menghilangkan barang bukti dan berhasil ditemukan. Kemudian beberapa pakaian yang tersangka NP als N gunakan serta barang bukti lain berupa 1 unit Sepeda motor merk NMax warna biru Tanpa Nopol yang digunakan pelaku saat kejadian,” terang Kapolres.
Selanjutnya dalam uraian press conference kedua, Kapolres menyampaikan tentang kasus tindak pidana penganiayaan yang direncanakan. Pembunuhan terhadap korban MYP als SZH, laki-laki, umur terjadi pada Selasa (09/08/2022) pukul 01.30 wib. Kejadian dilaporkan istri korban HM Als MH di Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi.
Sesampainya diTKP Team anggota Reskrim Polsek LTD menemukan korban inisial MYP Als SZ sudah meninggal dan berlumuran darah. Terdapat luka bekas bacokan diduga bekas senjata tajam dibagian kaki kiri koyak, dibagian tangan sebelah kiri ditelapak tangan putus, dikepala belakang terdapat 3 luka robek, dan dibagian pipi terdapat luka robek. Maka satreskrim Polres Kuansing melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan interogasi saksi-saksi.
Hasil dari penyelidikan berdasarkan informasi yang didapat tim satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H M.H langsung mengamankan istri korban atau pelapor inisial HM als MH. umur 36 tahun pada hari Selasa (9/08/2022) sekira pukul 08.30 WIB. Hasil interogasi bahwa yang melakukan perbuatan terhadap korban MYP Als SZ adalah adik kandung HM als MH laki-laki yang berinisial SH Als AP yang bekerjasama dengannya dan telah melarikan diri.
Pada hari Jumat tanggal (12/08/2022) sekitar 15.30 wib Opsnal Satreskrim mendapat informasi bahwa tersangka SH als AP berada didaerah Kabupaten Rokan Hulu. Pada hari sabtu tanggal (13/08/2022) pukul 03.30 wib Tim yang di pimpin Kasat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap SH als AP kemudian dibawa ke Polres Kuansing untuk diproses lebih lanjut.
“Ini bermula dari korban yang membawa lari kakak pelaku (hubungan incest), inisial HM als MH yang juga kita amankan, dari kampung ke Kuansing. Jadi keluarga pelaku malu dikampung sana dan putus komunikasi dengan keluarga sehingga pelaku dendam terhadap korban,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, HM als MH dalam perjalanan menuju kuansing, pelaku terus berkomunikasi sampai menunggu waktu yang tepat untuk mengakhiri korban yaitu pada saat korban sedang tidur maka pelaku SH als AP membacok korban hingga terkapar dan bersimbah darah. Pelaku kemudian langsung melarikan diri.
“Ini merupakan prestasi yang membanggakan, kurang dari 1 x 24 jam sudah mengungkap pelakunya yaitu SH als AP sebagai pelaku utama dibantu istri korban HM als MH, dan telah dilakukan penahanan,” ucap Kapolres.
Dikesempatan itu, Kapolres mengucapkan terimakasih kepada Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing dalam tindak pidana pembunuhan ini tergolong berat karena ditemukan sedikit mutilasi dibeberapa bagian tubuh terpotong. Kemudian dari hasil visum luar yang diperoleh hasil tindak pidananya tergolong suatu kejadian yang sadis seperti luka pada kepala, kemudian bahu, pergelangan tangan hingga terpisah.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H menyampaikan dari kasus ini barang bukti yang diamankan sejumlah barang bukti. Diantarnya 1 buah tas ransel warna abu-abu, 1 helai kaos singlet dan lainnya.
“Pelaku HM als MH dan SH als AP patut diduga telah melakukan perbuatan melanggar pasal 340 Sub 338 jo 351 ayat (3) jo 55, 56 KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain akan diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tutup Kasat Reskrim.
Dalam kegiatan Press conference tersebut dipimpin oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.I.K.,M.Si didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, Kasi Humas AKP Tapip Usman,SH, dan KBO Sat Reskrim Polres Kuansing IPDA Bambang Saputra, beserta Perwira Polres Kuansing, dan dihadiri awak media atau jurnalis Kabupaten Kuantan singingi.(zul)
























