Teluk Kuantan (RiauLantang)- Jajaran satnarkoba Polres Kuansing, Senin (07/09/2020) mengamankan satu orang pelaku yg selama ini sudah meresahkan masyarakat karena sudah meracuni warga dengan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pelaku RK ditangkap dirumahnya di desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir. Saat digeledah, diatas lemari didalam rumahnya ditemukan barang haram itu.
Kapolres AKBP Henky Puerwanto S.Ik mengungkap pelaku penyalahangunaan narkotika diamankan Senin tanggal 7 September 2020 sekira pukul 18.00 Wib dikediamannya desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir. Saat digeledah dengan disaksikan warga ditemukan diatas lemari didalam rumahnya barang Bukti berupa 10 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Gol – I jenis sabu dan ikut disita 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam,1 (satu) buah botol plastik warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastik warna putih dan 2 (dua) buah plastik klip bening.
“Hasil interogasi awal terhadap pelaku bahwa narkotika jenis sabu itu didapat dari seseorang yang dikemas pelaku di jalan lintas Kabupaten Kampar,” jelas Kapolres.
Disebut, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi dan kerjasama dari masyarakat. Untuk itu Kapolres menghimbau agar masyarakat menjauhi dan ikut melawan peredaran narkoba karena banyak dari tindak pidana yg terjadi secara umum berawal dari pelaku yang kerap kali mengkonsumsi bahkan selaku pengedar.
“Saat ini pelaku pelaku telah ditahan untuk proses lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dgn pasal 114 ayat(1) Jo pasal 112 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dgn ancaman Julian maksimal 15 thn.






























