PEKANBARU (Riaulantang) – Proyek System Pengadaan Air Minum (SPAM)Dumai, Rokan Hilir dan Bengkalis (Durolis) yang berlokasi di Tanah Putih Tanjung Melawan kabupaten Rokan Hilir dinilai sebagai proyek gagal konstruksi. Ini lantaran bangunan atap intake pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) roboh sebelum difungsikan sebagaimana mestinya.
Pemerhati dari Indonesia Monitoring Development (IMD) Riau, Raja Adnan di Pekanbaru mengatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek SPAM Durolis itu dikategorikan sebagai proyek gagal konstruksi. Alasannya bangunan sudah roboh pada saat masih dalam masa pemeliharaan dan belum difungsikan sama sekali untuk mendistribusikan air bersih kepada tiga daerah tersebut. Kemudian pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Regional II Sumatera yang berkedudukan di kota Pekanbaru selaku leading sectorproyek tersebut memberikan tenggat waktu pekerjaan ulang kepada rekanan selama 90 hari.
“Kondisi itu diperparah lagi dengan dukungan dari aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan tinggi Riau yang ikut memberikan dukungan pembangunan ulang bangunan yang roboh sesuai dengan keputusan BWS Regional II Sumatera. Padahal yang harus dilakukan kejaksaan dalam hal ini adalah langkah penegakan hukum dengan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PP), Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), Konsultan Perencana dan pengawas serta tentu saja rekanan pelaksana kegiatan(PT Monhas Andes Rabat,red),” ungkap Raja Adnan, Kamis (31/01/2019).
Dikemukakannya, robohnya intake SPAM Durolis yang menelan anggaran APBN Rp 25,6 miliar serta perkiraan kerugian sementara Rp650-an juta bukan karena musibah atau bencana alam, tetapi lebih dikarenakan human error (kesalahan manusia, red) dalam pekerjaan dilapangan. Kalau memang terjadi bencana tentu dapat dimaklumi, seperti bencana banjir, gempa bumi atau yang lainnya, dan pada tanggal 04 Januari 2019 tidak ada kejadian bencana di Riau apalagi kabupaten Rokan Hilir.
Selanjutnya ulas Raja Adnan, apabila terjadi bencana alam ada pengumuman dari kepala daerah tentang siaga bencana di suatu daerah,tetapi sejauh ini tidak ada bencana alam yang mengakibatkan robohnya intake SPAM Durolis tersebut. Untuk itu ia mengimbau kepada penegakh ukum dalam hal ini Kejati Riau untuk lebih mengedepankan aspek hukum ketimbang melakukan pembenaran terhadap pekerjaan yang dikategorikan gagal konstruksi tersebut. Termasuk peran Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sendiri dalam mengawasi proyek dipertanyakan .
“Kita pertanyakan peran TP4D dalam melakukan pengawasan atau monitoring proyek. Jangan sampai keberadaan TP4D ini malah berpihak dengan melakukan pembenaran terhadap kesalahan yang dilakukan rekanan maupun stake holder kegiatan tersebut. Keberadaan TP4D harus diditnjau ulang, karena dalam proyek SPAM Durolis ini mereka terkesan tidak mengedepankan aspek hukum, lebih kepada pendekatan personality,”papar Raja Adnan.
Disinggungnya juga, kalau rekanan diberi tambahan waktu pekerjaan selama 90 hari dan dikatakan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan(PMK) tentu tidak bisa semua proyek gagal konstruksi di Indonesia bisa memperbaiki atau melakukan ulang pekerjaannya di tahun anggaran yang berbeda. Harus ada klasifikasi proyek yang boleh dilakukan perbaikan pada masa pemeliharaan, bukan proyek gagal konstruksi.
“Sangat disayangkan pekerjaan yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat, tetapi terkendala karena diduga terjadi kecerobohan dalam pekerjaan dan disatu sisi tidak ada langkah hukum yang diberikan terhadap rekanan,”tutup Raja Adnan.(afa)