PEKANBARU (Riau Lantang) – Penataan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Riau akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda)yang sudah diajukan saat ini ke DPRD Riau oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi Riau.
Kepala Dinas DKP Riau Herman Mahmud 1mengungkapkan bahwa Ranperda tersebut bernama Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang juga merupakan sebagai Rencana TataRuang dan Wilayah (RTRW) untuk kawasan laut. RZWP3K meliputi penataan zona perikanan tangkap, budidaya perikanan, pertambangan, pelabuhan,alur laut, alur biota laut, alur pipa kabel dan kawasan konservasi.
“Draft Ranperda untuk RZWP3K sudah kita kirimkan ke DPRD Riau untuk dilakukan pembahasan dan disahkan menjadi Perda Propinsi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 23 tahun2016 tentang perencanaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kita meminta tanggapan dan saran dari menteri kelautan dan perikanan terhadap dokumen final Ranperda sekaligus RTRW tersebut,”ungkap Herman, didampingi Kasi Tata Ruang Laut dan Pendayagunaan KawasanPesisir Zulmasri, Kamis (02/05/2019).
Dijelaskan Herman, adapun dasar dari Ranperda RZWP3K dan RTRW kawasan pesisir serta pulau-pulau kecil adalah Undang-Undang nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Nantinya dengan ada RTRW serta Perda akan diatur zonasi-zonasi untuk hal-hal yang terkait dengan wilayah kelautan khususnya kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang tersebar di tujuhkabupaten dan kota di Riau.
Untuk Ranperda sambung mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis ini, tinggal menyiapkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Pihak DKP Riau juga sudah mengirimkan surat ke Kementerian terkait untuk dilakukan persetujuan substansi dikementerian berupa tanggapan dan saran atas RTRW Ranperda RZWP3Ktersebut.
“Kita tinggal menunggu tanggapan dan saran dari kementerian atas Ranperda RTRW RZWP3K tersebut. Semua dokumen sudah kita persiapkan tinggal lagi KLHS yang juga merupakan bahagian tidak terpisahkan dari ranperda itu sendiri,”ungkap Herman.
Sementara itu Zulmasri menambahkan ada 6 kabupaten dan 1 kota di Riau yang masuk dalam RZWP3K tersebut, yaitu kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Rokan Hilir, Siak, Pelalawan dan Indragiri Hilir serta kota Dumai. Untuk RZWP3K itu batas areal adalah0-12 mill dari lepas pantai yang masuk dalam kewenangan propinsi.
Kemudian sambung Zulmasri pulau-pulau kecil yang masuk dalam cakupan RZWP3K seperti pulau Rangsang, Tebing Tinggi, Pulau Merbau di kabupaten Kepulauan Meranti.
Di kabupaten Bengkalis ada Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat serta Pulau Jemur di Kabupaten Rokan Hilir.
“Ranperda RTRW RZWP3K itu hanya meliputi 6 kabupaten dan satu kota di Riau, karena mereka merupakan kawasan laut atau pesisir dan memiliki pulau-pulau kecil yang terintegrasi sebagai kawasan terluar,”tutup Zulmasri, yang juga mantan wartawan tersebut.(afa)