Teluk Kuantan (RiauLantang) – Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa Perdata antara PT Wanasari Nusantara dan Masyarakat dilaksanakan Kamis 6 Agustus 2020.
Tiga perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Ketiganya masing-masing perkara Nomor 30/Pdt.G/2015/PN Rengat (PN), Nomor 27/Pdt/2017/PT PBR (PT), Nomor 265 K/PDT/2018 (MA) Luas Objek Perkara 390 Ha, dengan jumlah penggugat 214 orang.
Selanjutnya Perkara Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Rgt (PN), Nomor 127/Pdt/2015/PT.PBR (PT) Nomor 2869 K/PDT/2017 (MA). Luas Objek Perkara 14,3 Ha dengan jumlah penggugat 8 orang.
Serta Perkara Nomor 18/PdtG/2013/PN Rgt (PN), Nomor 227/Pdt./2015/PT PBR (PT), Nomor 2007 K/PDT/2015 (MA) Luas Objek Perkara 6,8 Ha dengan jumlah penggugat 4 orang.
“Polres Kuansing beserta Jajaran dibackup Samapta Polda Riau dan Brimob Polda Riau, serta Kodim 0302 Inhu melaksanakan kegiatan pengamanan pelaksanaan ke 3 eksekusi tersebut, “Tegas Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SiK, M.M.
Pelaksanaan Eksekusi berjalan lancar dan aman. Guna mengantisipasi gangguan kamtibmas, pihak Polres Kuansing memastikan seluruh masyarakat yang hadir untuk tidak membawa senjata tajam. Namun, dalam pelaksanaannya ada 1 warga yang membawa sajam.
“Satu warga terpaksa kami amankan karena membawa sajam jenis pedang pendek. Sajam diamankan dari pinggang ST yang saat ini diamankan di Polres Kuansing,” jelasnya.
Tindakan mengamankan pelaku yang membawa senjata tajam dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidakkan.
“Saat ini ST sedang diperiksa di Mapolres Kuansing” Tegas Kapolres.(zul)






























