DURI (Riaulantang) – Masyarakat di sekitar operasional Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (PKS PT SIPP) di Jalan Rangau, Kilometer 6, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau mendukung tindakan tegas Pemkab Bengkalis yang sudah mencabut izin usaha dan izin lingkungan PKS tersebut per 13 Januari 2022.
Dukungan diberikan lantaran mereka menilai PKS PT SIPP kerab tak mengindahkan aturan pengelolaan limbah hingga akhirnya masyarakat tempatan yang di rugikan.
‘Kami masyarakat mendukung pencabutan izin PT SIPP itu. Patut izinnya dicabut. Limbahnya tak dikelola baik, asap pabriknya menganggu kesehatan kami, ” jelas Ketua RT 05, RW 10 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Paber Panjaitan bersama sejumlah warga, Rabu (19/01/2022).
Diungkapkan Paber, sejak berdiri tahun 2012 lalu, PKS itu sudah bermasalah. Pihak managemen tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pendirian Pabriknya, hingga pembangunannya mengundang polemik dimasyarakat. Pabrik dibangun sementara warga disekitarnya belum memiliki sertifikat tanah lantaran kawasan itu berada di hutan Negara. Akhirnya pembangunannya pun terhenti sementara.
“Dari awal kami sudah heran, kok bisa mendirikan PKS sementara status tanah disitu hutan Negara. Dari mana IMB nya diterbitkan, ” jelas Paber.
Namun pada tahun 2014, tambah Paber keluarlah SK Menteri Kehutanan, tentang pembebasan Tata Ruang termasuk didalam wilayah RT 05 dari Status Hutan Negara. Pada tahun 2015 pembangunan PKS PT SIPP dilanjutkan dan IMBnya dikeluarkan. Namun surat Izin Industri dan Operasi perusahaan tidak belum dikeluarkan.
“Tempat berdirinya PKS P SIPP saat ini, sebenarnya merupakan lokasi pengembangan Tata Ruang Kota namun kok bisa berdiri Pabrik disana. Makanya begitu mengetahui Pemkab mencabut izin usahanya, kami sama-sama mendukung dan menyatakan sikap dukungan itu hari ini, ” ungkapnya.
Senada dukungan sama disampaikan tokoh masyarakat setempat Manalu. Menurutnya pencabutan izin usaha dari Pemkab Bengkalis sudah sepatutnya diberikan karena keberadaan PKS itu juga tak memberi kontribusi nyata bagi masyarakat tempatan.
“Kami masyarakat setempat sangat bersyukur jika PKS PT SIPP tersebut ditutup dan tidak beroperasi lagi. Keberadaannya tak memberi manfaat kepada kami warga tempatan. Mana pernah kami diberi bantuan CSRnya. Boleh dicek Kami diradius 1 km dari PKS tak merasakan CSRnya. Kemana CSRnya diberikan, kami juga tak tahu, ” ungkapnya.
Dengan adanya tindakan tegas Pemkab ini, Manalu pun menghimbau agar masyarakat tak menghalangi kebijakan Pemkab Bengkalis dalam pencabutan Izin PT.SIPP.
“Mari buka mata buka telinga melihat perusahaan yang tidak mempedulikan kita masyarakat tempatannya. Mari dukung langkah Pemkab yang menindak tegas perusahaan nakal seperti ini, ” himbaunya. (Susi)