DURI (Riaulantang)- Memenuhi himbauan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19, pengurus Masjid Besar Arrafah Duri meniadakan kegiatan shalat tarawih selama bulan suci Ramadhan 1441 hijriyah.
Pemberitahuan tentang tidak melaksanakan ibadah sunat selamat bulan Ramadhan ini, disampaikan pihak pengurus melalui pengumuman di masjid dan pemberitahuan kepada jamaah. Termasuk pemberitahuan ke sejumlah pihak.
“Benar, Masjid Arrafah Duri meniadakan sholat Tarweh. Pemberitahuannya sudah kita terima” jelas Camat Mandau, Riki Rihardi, saat bincang-bincang dengan Riaulantang.com, Rabu (22/04/2020).
Disampaikan Riki keputusan yang diambil pengurus Masjid Arrafah bukan tanpa alasan. Ini tindaklanjut dari Surat Edaran Plh Bupati Bengkalis nomor 79/SE/2020, tentang panduan ibadah bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, tindaklanjut pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.
“Meski tak dibenarkan ibadah tarweh di masjid, bukan berarti mengurangi kualitas ibadah selama bulan Ramadan. Kita masih bisa beribadah di rumah bersama keluarga masing-masing,” ungkap Riki.
Sementara itu, dalam himbauan itu pengurus Masjid Arrafah Duri juga mengeluarkan himbauan agar seluruh jamaah yang melaksanakan Shalat Fardhu eelalu cuci tangan sebelum masuk masjid. Wajib memakai masker, shalat berjamaah harus berjarak dan tidak kontak phisik sesudah shalat berjamaah.
Masing-masing Jamaah diminta juga membawa sajadah dan bagi jamaah yung merasa kurang sehut agar shalat di rumah saja.
Pengurus juga tidak membenarkan anak-anak dibawah umur 12 shalat di masjid. (susi)






























