Teluk Kuantan (RiauLantang) – Jajaran Polres Kuangsing mengelar Focus Group Discussion (FGD) membahas dampak Penambang Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuansing, Jumat (14/08/2020). Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung serbaguna Polres Kuansing.
Hadiri dikegiatan itu sejumlah kapolsek, Camat, Tokoh Adat, Kepala Desa, mahasiswa dan peserta lain.
Bupati Kuantan Singingi Drs.Mursini,M.Si dan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto,S.I.K dan Kadis Lingkungan Hidup Rustam hadir sebagai narasumber. Sementara , Emrialis ,SE, S.Mi.selaku moderator.
Kapolres mengatakan kegiatan ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya PETI di Kuansing. Untuk itu Kapolres mengajak agar seluruh pihak bekerjasama memberantas kegiatan Peti tersebut. Selama dia sudah 9 kasus dan 12 tersangka yang ditangani.
“Kegiatan FGD ini akan terus kami laksanakan. Ini bentuk komitmen kami dalam berupaya pencegahan Peti di Kuantan Singingi,” terang Kapolres
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kuantan Singingi menyambut baik kegiatan FGD yang ditaja oleh Polres Kuansing. Terkait permasalahan Peti, Bupati menyampaikan sudah melakukan MOU dengan dirjen Lingkungan Hidup terkait pertambangan rakyat yang akan ditempatkan di desa Logas dan desa Logas Hilir Kecamatan Singingi.
Selanjutnya ketua Kadis Lingkungan Hidup Kuansing mengatakan kegiatan Peti di Kuansing sudah lama terjadi hal tersebut dikarenakan potensi emas yang menjanjikan. Kegiatan penertiban Peti mengalami fluktuasi kadang naik kadang turun.
Kegiatan FGD ini mendapat sambutan positif dari seluruh tokoh masyarakat yang hadir. Ketua LAMR Kuansing Febri Mahmud
menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang telah dilakukan oleh Kapolres Kuansing dalam upaya pencegahan dan penegakkan hukum bagi pelaku dan pengepul Peti. Dia juga meminta agar aktifitas Peti dibuatkan Fatwa haram. (Zul)






























