DURI (Riaulantang)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Terdakwa Suheri Terta (legal manager PT Duta Palma) dalam perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 ke PN Tipikor Pekanbaru, Selasa (16/06/2020).
Penegasan ini disampaikan Plt Juru birara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Riaulantang.com, Selasa 16 Juni 2020.
“Dengan demikian penahanan terdakwa selanjutnya beralih ke Majelis Hakim dan persidangan di agendakan akan dilaksanakan secara online,” jelas Ali Fikri.
Disampaikan Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.
“Terdakwa di dakwa dengan dakwaan alternatif
Pertama : pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau
Kedua : pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tegasnya.
Disampaikan Ali Fikri, selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang saksi untuk melengkapi berkas tersangka.
“Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 34 saksi,” jelasnya.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014. Saat itu, KPK mengamankan uang dengan nilai total Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan rupiah.
Ketika itu penyidik KPK menjerat Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Keduanya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta di Mahkamah Agung.
Dari bukti-bukti yang ditemukan, SRT dan SUD diduga terkait dalam pemberian hadiah terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau ke Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Kemudian SUD diduga menawarkan Annas Maamun fee Rp8 miliar melalui Gulat dan SRT memberi Rp3 miliar, menyebutkan apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Diketahui, uang diduga berasal dari PT Palma Satu yang juga diduga terkait kepentingan korporasi. Lalu Annas menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh SRT dan SUD dalam peta lampiran surat gubernur. Uang itu diduga terkait kepentingan PT Palma Satu.(susi)