BENGKALIS (Riaulantang) – Kali pertama dalam sejarah DPRD Kabupaten Bengkalis, mosi tak percaya dilayangkan terhadap pimpinannya. Mosi tak percaya ini mencuat di era kepemimpinan Khairul Umam selaku pimpinan DPRD Bengkalis periode 2019-2024. 36 anggota DPRD Bengkalis dari semua Fraksi menandatangani mosi tak percaya ini. Mereka sepakat meminta pemberhentian Khairul Umam, selaku ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024.
Tidak hanya Khairul Umam, mosi tak percaya juga dilayangkan kepada Wakil Ketua 1 DPRD Bengkalis, Syahrial. Politisi Golkar ini juga terancam diberhentikan dari jabatannya selaku wakil Ketua DPRD Bengkalis.
Mosi tak percaya ini diserahkan oleh delapan perwakilan 7 Fraksi di DPRD Kabupaten Bengkalis, diantaranya Hendri Hasibuan, Syafroni Untung, Septian Nugraha, Firmansyah, Irmi Syakip Arsalan, H. Zamzami, H. Arianto dan Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Sofyan kepada Badan Kehormatan DPRD Bengkalis, Senin (28/8/2023).
Mosi diterima langsung Ketua Badan Kehormatan DPRD Bengkalis Ferry Situmeang didampingi Wakil Ketua Giyatno serta tiga anggota BK, Morison B, Rahmah Yenny dan Mustar J Ambarita
Disampaikan Hendri, mosi tak percaya ini merupakan sejarah baru di DPRD Bengkalis yang anggotanya tak percaya kepada pimpinannya. Dari 45 anggota DPRD Bengkalis, 36 orang menandatangani mosi itu dan hanya 9 orang yang tak menandatanginya.
“Mosi tak percaya ini ditandatangani seluruh fraksi di DPRD Bengkalis. Ini artinya 80 persen anggota DPRD Bengkalis menginginkan Khairul Umam dan Syahrial di pecat dari jabatannya, ” jelas Hendri.
Disampaikan mosi tak percaya kepada Khairul Umam dari Fraksi PKS itu juga ditandatangani 2 anggota Fraksi PKS. Demikian juga Syahril dari Fraksi Golkar yang tak dipercayai lagi oleh 6 orang anggota Fraksinya.
“2 dari Fraksi PKS ikut menekan mosi, begitu juga 6 dari Fraksi Golkar. Hanya 7 orang dari PKS, 2 dari Golkar dan 1 dari Perindo yang tak teken mosi itu, ” jelas Hendri lagi.
Sementara itu, dua mosi tak percaya yang disampaikan ke Badan Kehormatan DPRD Bengkalis itu disampaikan dalam dua berkas berbeda. Mosi pertama di tujukan langsung ke Khairul Umam selaku Ketua DPRD Bengkalis, mosi kedua ditujukan ke Syahrial selaku wakil ketua 1 DPRD Bengkalis.
Dalam Mosi tak percaya terhadap kepemimpinan Khairul Umam (KU) itu disebutkan bahwa KU dinilai telah bertindak secara arogan dan tidak menjaga harkat, martabat, kehormatan dan kredibilitas DPRD Kabupaten Bengkalis. KU juga dinilai tidak bersikap bijaksana dan tidak menunjukkan sikap profesionalitas serta tauladan yang baik.
Hal itu dibuktikan dengan telah diterbitkan surat usulan pemberhentian keanggotaan DPRD Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bengkalis untuk empat orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Fraksi Golkar, Septian Nugraha, Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok dan Safroni Untung. Padahal keempatnya telah melakukan proses hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Khairul Umam selaku Ketua DPRD Kabupaten
Bengkalis disebut juga terus melanjutkan proses pemberhentian terhadap 4 anggota DPRD Bengkalis itu, sedangkan dirinya sendiri turut menjadi pihak dalam perkara gugatan tersebut. Makanya Khairul Umam, dinilai telah menunjukkan sikap tidak taat hukum dan tidak menghormati proses hukum. Perbuatannya dinilai mencerminkan citra buruk terhadap lembaga DPRD Kabupaten
Bengkalis, yang berakibat menjatuhkan marwah, harkat dan martabat DPRD Kabupaten Bengkalis.
“Seharusnya sebagai pimpinan lembaga legislatif, Khairul Umam, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dengan menunggu perkara yang sedang berjalan, sampai berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil keputusan. Namun sebaliknya malah menunjukkan sikap arogan dengan mengabaikan/menaruh sikap tidak hormat terhadap proses hukum di Negara Republik Indonesia ini, oleh karenanya itulah kami mengajukan Mosi Tak Percaya, ” ujar Hendri lagi.
Sementara itu Mosi tak percaya terhadap Syahrial muncul karena Wakil Ketua I itu dinilai telah menghalangi kinerja dan fungsi Dewan di Kabupaten Bengkalis dengan sikap sewenang-wenang dan arogannya. Pihaknya telah melakukan perubahan komposisi anggota fraksi tanpa ada musyawarah kepada anggota dan sering menimbulkan kegaduhan internal di Dewan yang berakibat pada terganggunya kinerja Dewan. Syahrial juga tidak mengirimkan anggota fraksi pada Pansus yang ada dengan alasan-alasan yang seharusnya dapat dihindarkan, sehingga berimbas kepada keluarnya mosi tak percaya.
Tak Akan Hadiri Paripurna Jika dipimpin KU dan Syahrial
Dengan bergulirnya mosi tak percaya kepada dua pimpinan DPRD Bengkalis ini, 36 anggota yang mendatangani mosi sepakat tak akan mengikuti rapat paripurna jika dipimpin Khairul Umam dan Syahrial.
“Kami sudah bersepakat untuk kedepannya tidak akan mengikuti rapat paripurna selagi masih dipimpin oleh dua orang yang kami lakukan mosi tidak percaya pada hari ini, ” tegas Hendri lagi
Terkait mosi tak percaya ini, Ketua BK DPRD Bengkalis Ferri Situmeang didampingi empat anggota BK menyatakan, telah menerima dokumen mosi tidak percaya tersebut dan segera menindaklanjuti sesuai dengan aturan maupun prosedur yang berlaku.
“Kami sudah menerima laporan misi tidak percaya kepada dua pimpinan Khairul Umam dan Syahrial. Ini masih proses laporan ini dan akan menindaklanjuti, mempelajari, mengklarifikasi dari mosi yang diajukan ini,” ujarnya. (Gel)