DURI (Riaulantang)- Kinerja jajaran kepolisian sektor Mandau mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) patut diajungi jempol. Untuk mengungkap kasus curas yang menimpa Ahmad Safari warga Jalan Lintas Duri-Dumai Km.18 Kecamatan Bathin Solapan itu, team Opsnal unit reskrim Polsek Mandau mengejar tersangka sampai ke Tanah Karo, Medan, Sumut.
Hasilnya tak sia-sia. Satu tersangka yang membawa kabur uang setoran hasil penjualan sembako sebesar Rp 32 juta berhasil dibekuk. Tersangka PM (21) yang merupakan kenek mobil itu diamankan saat berada di Desa Laucimba Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Tanahkaro, Medan, Jumat sore (08/12/17) sekira g pukul 17.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni Sik melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo Sik kepada Riaulantang.com, Sabtu (09/12/17) menjelaskan satu dari dua pelaku curas yang merupakan kenek dan sopir itu berhasil diamankan saat berada di Tanah Karo, Medan.
“Satu tersangka yang merupakan kenek berhasil dibekuk. Satunya lagi sopir masih DPO,” jelas Kompol Ricky
Dijelaskannya kasus curas terjadi 18 November 2017 lalu, sekira pukul 05.00 Wib. Ketika itu korban Ahmad Safari bersama 2 orang rekan kerjanya PA (supir) dan PM (kernet), tengah mnuju kota Duri untuk mengutip uang sembako. Sesampainya di Simpabg Bangko, kedua pelaku meminta uang yang telah dikutip tersebut sambil mengancam korban dan kemudian mengikat dengan tali.
Barang milik korban diantaranya uang hasil penjualan bahan sembako milik korban (Joe Chuang) sejumlah Rp. 32 juta dan 1 unit hp dibawa kabur. Korban pun melaporkan kejadiannya ke Polsek Mandau.
Berdasarkan laporan diatas, team opsnal unit reskrim Polsek Mandau melakukan Penyelidikan lebih lanjut . Tepat phari Jumat tgl 08 Desember 2017 sekira pukul 17.00 wib team opsnal unit reskrim Polsek Mandau yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila SIK berhasil manangkap salah satu pelaku yaitu PM. Barang bukti 1 unit HP milik.korban yang dikuasi pelaku berhasil diamankan berikut uang Rp 900 ribu yang diduga hasil kejahatan
“Tersangkanmengakui perbuatannya bahwa dia mengikat korban pada saat kejadian berlangsung. Sedangkan terhadap pelaku yang bernama PA (DPO) masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kompol Ricky. (bambang)
Discussion about this post