PEKANBARU (Riau Lantang) – Penangkapan ikan dengan menggunakan kapal pukat harimau (ilegal Fishing,red) hingga saat ini masih berlangsung di perairan kawasan pesisir Riau tepatnya di daerah Bengkalis, Rokan Hilir dan Kepulauan Meranti. Zona tangkapan kapal pukat harimau tersebut sering berada di wilayah 2 Mil lepas pantai.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau Herman Mahmud ketika dihubungi menyebutkan bahwa pihaknya mensinyalir keberadaan kapal-kapal pukat harimau melakukan aksi ilegal Fishing pada waktu-waktu tertentu. Kapal pukat harimau itu diduga memasuki kawasan dibawah 2 Mil lepas pantai dan tindakan tersebut jelas merugikan nelayan tradisional disekitarnya dan merusak ekosistem dilaut.
“Keberadaan kapal pukat harimau tersebut pada saat tertentu, dimana mereka melakukan penangkapan pada malam hari. Tentu saja aksi ilegal fishing itu merugikan nelayan tradisional dan merusak ekosistem serta biota laut,”pungkas Herman belum lama ini.
Sementara itu soal tindakan hukum, mantan Kadis DKP Bengkalis ini mengaku sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) dan TNI Angkatan Laut. Kalau memang kedapatan langsung akan dilakukan penangkapan serta proses hukum kepada pelakunya. Diakui kawasan pesisir Riau masih sangat rawan aksi pencurian ikan, serta keterbatasan personil diperairan.
Hingga sekarang sambung Herman pihaknya masih melakukan pemantauan serta pengawasan yang ketat di kawasan yang rawan ilegal fishing tersebut. Pelaku ilegal fishing berasal dari Sumatera Utara dan negeri Jiran Malaysia. Mereka menggunakan kapal tangkap diatas 2 ton dan operasional mereka lewat tengah malam.
“Kita terus melakukan koordinasi dengan Satpol Air dan TNI AL dalam dalam pengamanan kawasan pesisir dari aksi ilegal fishing yang merusak ekosistem dan merugikan nelayan tradisional. Harus diakui kalau pihak keamanan tidak mungkin melakukan patroli setiap hari karena keterbatasan anggaran operasional,”tutup Herman.(afa)