PEKANBARU (Riaulantang) – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan beberapa agenda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (4/5/2023).
Salah satu agendanya adalah penutupan masa persidangan pertama (Januari – April) tahun 2023 sekaligus pembukaan masa persidangan kedua (Mei – Agustus) tahun 2023.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, serta dihadiri perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Sekretaris Fraksi Partai Golkar Parisman Ihwan beserta jajaran, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Andi Darma Taufik beserta jajaran, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Eddy A Mohd Yatim beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Gerindra Syafrudin Iput beserta jajaran, Sekretaris Fraksi PAN Mardianto Manan beserta jajaran, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar beserta jajaran, Sekretaris Fraksi PKB Sugianto beserta jajaran, dan Anggota Fraksi Gabungan (PPP, Nasdem, Hanura) Sardiyono beserta jajaran.
Pemerintahan Provinsi Riau dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.
Rapat paripurna ini diawali dengan agenda pertama, yaitu penyampaian penutupan masa persidangan I (Januari-April) Tahun 2023 sekaligus pembukaan masa persidangan II (Mei-Agustus) Tahun 2023.
Pada masa persidangan I Januari hingga April 2023, Anggota DPRD Provinsi Riau telah melaksanakan kegiatan kunjungan kerja reses ke Daerah Pemlihan (Dapil) masing-masing yaitu pada tanggal 3-10 Maret tahun 2023 lalu.
Ia berharap, pada tahun 2022 ini, DPRD Provinsi Riau dapat terus meningkatkan kinerja, untuk mencapai hasil yang lebih baik lagi, sehingga dapat di rasakan oleh masyarakat Riau secara luas.
“Anggota dewan telah banyak melaksanakan kegiatan kedewanan, seperti rapat paripurna, rapat badan musyawarah, rapat badan anggaran, rapat panitia khusus dan rapat alat kelengkapan dewan lainnya,” kata Hardianto.
“Untuk dimaklumi bersama, kunjungan reses yang dilaksanakan ini merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab kita sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau terhadap konstitusi dan masyarakat yang menitipkan amanah kepada kita semua,” ungkapnya.
Berpedoman pada peraturan tata tertib DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 116 Ayat 2 yang berbunyi tahun sidang dibagi dalam tiga masa persidangan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, tentunya setiap masa persidangan ada penutupan masa persidangan dan ada pula pembukaan masa persidangan berikutnya,” ujar Hardianto.
Untuk diketahui, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau tersebut, selain agenda penutupan masa persidangan pertama (Januarj – April) Tahun 2023 sekaligus pembukaan masa persidangan kedua (Mei – Agustus) Tahun 2023. Juga digelar penyampaian jawaban fraksi atas pendapat kepala daerah terhadap rancangan perda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Serta, adanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain. (Adverorial)