PEKANBARU (Riaulantang)- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak hanya jengkel dengan keterangan Indra Gunawan yang mengaku banyak tak tahu dengan proyek pembangunan jalan lintas Duri – Sungai Pakning yang menjadi objek perkara sidang lanjutan Bupati Non Aktif Amril Mukminin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (09/06/2020). Tapi Majelis hakim juga mengingatkan Ketua DPRD Riau ini tentang konsekwensi sumpah palsu saat memberi kesaksian di persidangan.
Pasalnya saat ditanyai soal uang ketok palu yang menghebohkan persidangan sebelumnya, Eet mengaku tak menerima uang yang disebut-sebut saksi Firzal Fudhail dan Jamal Abdillah diterima dalam kantong plastik itu.
Kepada majelis hakim,Eet mengaku mendengar adanya uang ketok palu itu setelah menerima telepon dari Thamrin, sebelum pengesahan APBD 2013. Setelah mendengar hal itu, dia mengaku melarangnya agar tidak menerima uang itu.
“Saya pernah memperingati jangan pernah terima apapun. Saya telepon ketua fraksi dan bendahara. Saya bilang jangan terima, info mau OTT,” tutur Eet.
Hakim lalu mengajukan pertanyaan Sebagaimana keterangan para saksi sebelumnya, Firzal Fudhail dan Jamal Abdillah, yang menyebut seluruh anggota dewan Bengkalis menerima uang ketok palu tersebut. Termasuk Eet.
Namun, Eet lagi-lagi membantah menerima uang tersebut dengan alasan tidak ikut rapat pengesahan proyek jalan multiyears.
“Saya tidak ada menerima uang itu Yang Mulia. Saya tidak ikut rapat karena saya tidak ada jabatan saat itu,” jawab Eet.
Mendengar jawaban Eet, hakim ketua menerangkan, berdasarkan keterangan tiga saksi yang diperiksa sebelumnya pada pekan lalu, Eet ikut menerima uang. Lagi-lagi, Eet membantah menerima uang.
“Tidak ada yang Mulia. Saya kan tadi sudah disumpah,” akunya.
Mendengar bantahan itu, hakim Sarudi turut mengingatkan Eet untuk tidak berbohong di persidangan karena ada sanksi bagi saksi yang memberikan keterangan palsu.
“Saya ingatkan saudara ya, silahkan saudara membantah seperti itu. Saudara sudah disumpah, kalau sumpah palsu akan ada ancaman hukumannya,” sebut hakim Sarudi.(ant)