Pekanbaru (Riaulantang) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dibuat jengkel dengan keterangan Indra Gunawan, Ketua DPRD Riau yang dihadirkan kepersidangan sebagai saksi dugaan suap Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin.
Indra Gunawan alias Eet alias Engah menjadi satu dari lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang ke tiga di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, di Kota Pekanbaru, Kamis (09/07/2020)
Dengan mengenakan kemeja merah, Eet yang merupakan mantan anggota dan pernah juga menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis itu dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina serta dua hakim anggota Sarudi dan Suryani.
Majelis hakim mengajukan pertanyaan terkait adanya sejumlah paket proyek multiyears (tahun jamak) di Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2012.
Tapi Eet mengatakan tidak mengetahui tentang paket proyek tersebut. Eet mengaku dirinya tidak hadir saat pembahasan. “Saya tidak tahu berapa paket yang dibahas. Pengesahan saya tidak hadir. Tidak tahu, tidak ikut rapat, pengesahan tidak hadir,” sebut Eet
Tidak puas, hakim kembali bertanya tentang pemenang proyek jalan di Bengkalis. Eet kembali menggunakan jurus “tidak tahu”. “Saya juga tidak tahu siapa pemenang proyek. Saya tidak tahu tahun berapa dikerjakan,” kata Eet.
Keterangan Eet yang selalu mengatakan tidak tahu itu, membuat hakim makin marah. Padahal dia sudah beberapa periode menjadi anggota dewan dan pernah menjabat Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis.
Hakim sempat menyinggung Eet karena banyak tidak tahunya. Bahkan Eet dimarahi oleh hakim ketua karena jawabannya.
“Anda anggota di sana, masak tidak tahu ada proyek itu. Emang anda di sana tidur saja. Tidak tahu. Masa anda tidak tahu ada proyek untuk pembangunan Bengkalis. Yang benar aja,” ungkap hakim.
Padahal, kata hakim, dalam BAP jelas, Eet menyatakan mengetahui ada proyek Duri – Sei Pakning. Setelah diingatkan soal hal itu, Eet baru membenarkannya.
“Anda ini bengak (bohong). Tadi anda bilang tidak tahu. Tapi dalam BAP anda tahu. Makanya anda dengar baik-baik pertanyaan hakim,” kata Hakim Sarudi.
Di berita acara pemeriksaan disebutkan jika pemenang adalah PT CGA. Eet mengatakan perusahaan itu berada di Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Proyek tersebut juga pernah ditinjau oleh anggota DPRD Bengkalis pada 2018.
Menurut Eet, proyek Jalan Duri-Sei Pakning, nilainya Rp200 miliar. Waktu itu ada daftar invetaris masalah karena saat itu nilainya tidak rasional. Jadi dipotong menjadi Rp65 miliar.
“Itu kan, kalau anda seperti ini kami bisa mengevaluasi lagi keterangan Anda. Jangan anda berpikir sampai di sini saja. Okelah anda bisa selamat karena tidak terima uang. Tapi keterangan Anda ini menjadi masalah,” ancam hakim.(ant)