Rokanhulu (Riaulantang)- NS alias Nov, seorang wanita berusia 38 tahun, berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diamankan Personil Polsek Ujung Batu Polres Rohul, Selasa (11/10/2022). Oknum ASN itu diamankan dalam
kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH di dampingi Kasubsi Aipda Mardiono Pasda SH, Kamis (13/10/2022) membenarkan diamankannyan seorang wanita diduga telah melakukan tindak pidana kasus narkotika jenis Sabu.
“Pihak Personil telah mengamankan seorang oknum ASN berinisial NS Als Nov,” kata Kapolres Rohul
Dikatakann tersangka NS, merupakan warga Desa Pematang Berangan kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku melakukan pekerjaan sampingan terlibat jaringan pegedaran obat terlarang jenis Sabu.
“Oknum ASN itu ditangkap dengan TKP di Jalan lintas Ujung Batu Tandun Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu. Pelaku ditangkap , ketika sedang transaksi dengan rekannya, ” jelas Kapolres.
Ditambahkan Kapolsek Ujung Batu AKP Andi Cakra SH MH penangkapan berawal dari informasi masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika jenis Sabu di desa Ujungbatu Timur
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Ujungbatu langsung memerintahkan Panit II Unit Reskrim Aiptu Musriandi SH bersama Anggota Bripka M Jhonson dan Bripda Rifki Ihza Dermawan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Hasil dari penyelidikan tersebut, Selasa (11/10/ 2022) sekitar pukul 16.40 Wib Personil Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Perempuan berinisial NS. Kemudian dilakukan penggeledahan sebuah warung ditemukan dua Laki-laki inisial Dar dan Ka.
Namun, ketika penangkapan Dua Pelaku tersebut, berhasil melarikan diri dari pengejaran Unit Reskrim Polsek Ujung Batu
“Ditemukan Barang Bukti Tiga paket Narkotika jenis Sabu dengan sekitar 12,12 Gram, di dalam plastik Bening klip dengan rincian keseluruhan 11 Paket Narkotika jenis Sabu, Tiga plastik Bening klip pembungkus Narkotika jenis Sabu tersebut, ” ujarnya
Dikatakannya, saat ini tersangka diamankan di Polsek Ujung Batu, guna pemeriksaan Lebih lanjut.
“Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 ayat (1) jo 131 jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kasusbsi Si Humas Polres Rohul. (Lubis)
























