BENGKALIS (Riaulantang) – DPRD Bengkalis Mengadakan rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembiayaan transportasi Jama’ah Haji Daerah Bengkalis, Senin sore 29 April 2019 di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Bengkalis.
Selain Ranperda Pembiayaan Transportasi Jama’ah Haji Daerah, DPRD juga mengesahkan Ranperda Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkalis dan Ranperda Penyertaan Modal Kepada PT. Bumi Siak Pusako (BSP).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir. Dihadiri Bupati Bengkalis diwakili Sekeretaris Daerah (Sekda) Bengkalis Bustamy HY dan sejumlah kepala Perangkat Daerah (PD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Sementara anggota DPRD yang hadir sebanyak 26 orang.
Bupati mengatakan Pemerintah wajib melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, dan keamanan.
“Pembiayaan transportasi jama’ah haji daerah memerlukan pendekatan regulasi, berupa penyusunan peraturan daerah, karena peraturan di tingkat nasional dan Kabupaten Bengkalis belum mencukupi sebagai instrument hukum bagi ketertiban, kelancaran dan kenyamanan jama’ah haji daerah asal kabupaten bengkalis,” Jelas Bupati Bengkalis.
Bupati mengatakan undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji sebagai undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban warga negara untuk menunaikan ibadah haji.
Selain itu juga, dalam sambutannya menyebutkan dana yang dianggaran untuk Penyertaan Modal dianggarkan pada Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.30 Miliyar.
“Penyertaan modal direncanakan dilaksanakan pada tahun 2019 ini. Pemerintah Kabupaten Bengkalis mendapatkan besaran penyertaan modal sepuluh persen dari Rp.300 Miliyar yaitu sebesar Rp.30 Miliyar,” Ungkap Bupati Bengkalis.(rl)