Teluk kuantan (RiauLantang) – Rapat Paripurna atas jawaban pemerintah Daerah terhadap pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Ranperda Pertanggung jawaban terhadap APBD 2019, dipimpin oleh Wakil Ketua II Juprizal DPRD Jumat (7/8 2020) di ruangan Rapat Paripurna. 24 anggota Dewan Kabupaten Kuantan Singingi hadir di paripurna itu.
Juprizal mengatakan Berdasarkan Undang -undang Nomor 21 tahun 2014 Tentang pemerintah Daerah ada prinsipnya mengubah sistem penyelenggara pemerintahan daerah,sehingga Daerah diharapkan cepat terwujudnya kesejahteraan Masyarakat yang meningkatkan pelayanan, pemberdayaan, dan peranan masyarakat, pemerintah daerah penyelenggara urusan pemerintahan dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip ekonomi yang seluas-luasnya. Artinya dengan sistem ada prinsip negara kesatuan RI sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 18 ayat 5.
Selanjutnya salah satu kewenangan kepala Daerah selaku kepala Pemerintah adalah pemberian kebijakan pengelola keuangan daerah dan tidak terlepas dari kebijakan dan sentralisasi dan otonomi Daerah yang dilakukan dengan menekankan pada konsekuensi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah Daerah.
Lanjut Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini M membacakan lembaran surat dari jawaban pemerintahan atas pandangan umum dengan fraksi-fraksi dalam Ranperda APBD 2020 tanggal 6 Agustus 2020.
“Kami berikan jawaban terhadap pandangan umum dan pendapat Fraksi-Fraksi DPRD yang telah yang disampaikan oleh anggota Dewan melalui juru bicara Fraksi. Perlu kami sampaikan terhadap pandangan umum yang materinya memiliki kesamaan antara pandangan umum dan pendapat fraksi-fraksi maka jawabannya kami rangkum sekaligus,” ujarnya.
Pertama terkait dengan Intruksi kepada pejabat pengelola keuangan Daerah agar menindak lanjuti rekomendasi dari hasil Audit BPK RI terhadap kelemahan Administrasi termasuk pertimbangan dan kajian aturan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sudah sesuai dengan sistem pengendalian Intern, sampai tanggal 7 Agustus 2020 penyelesaian tindak lanjut LHP BPK pada semester 1 tahun 2020 sudah mencapai 82,15 persen. Khusus tahun 2019 sudah 36 rekomendasi yang harus ditindak lanjuti oleh OPD terkait.
“Dari 36 itu sudah ditindaklanjuti dengan status. SSR atau sesuai rekomendasi sedangkan 30 rekomendasi sudah ditindaklanjuti tetapi belum sesuai rekomendasi pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Ini akan diintensifkan koordinasi dengan BPK terkait dengan Optimalisasi tindaklanjuti LHP dan di targetkan akhir tahun agustus 2020 telah selesai,” jelasnya.
Terkait dengan banyaknya aset Pemerintah Daerah yang tidak tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) akan ditindak lanjuti dengan segera mungkin melakukan penyelusuran terhadap seluruh aset Pemerintah. Baik barang yang bergerak maupun tidak bergerak sehingga tidak ada lagi temuan pada tahun berikutnya.
“Untuk langkah awal kita bentuk Tim percepatan pemanfaatan dan pengelola barang milik daerah berdasarkan SK Bupati Nokor 46/UM/2020 tanggal 3 Agustus 2020,” ungkapnya.
Selanjutnya terkait dengan program bantuan bibit sawit Di Dinas Pertanian pada tahun 2019 yang menjadi temuan BPK RI bahwa pemerintah melalui Dinas yang terkait memastikan bahwa bantuan bibit yang tidak atau belum ditanam oleh petani akan di lakukan penarikan dan di alihkan kepada masyarakat atau anggota kelompok yang berhak menerima. Kedepanya akan lebih meningkatkan ketelitian dalam melakukan verifikasi data dan informasi dokumen kepemilikan lahan sebagai anggota kelompok tani penerima bantuan.
Terakhir temuan atas jasa pelayanan di RSUD angaran tahun 2018 dapat Mursini menjelaskan bahwa rekomensasi BPK atau kelebihan pembayaran jasa pelayanan sebesar RP 2.334.999.836.00 dipertanggung jawabkan tidak dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah tetapi dengan cara memperhitungkan kelebihan pembayaran jasa pelayanan dengan melakukan kompensasi.
“Perlu kita ketahui bersama kesalahan atas temuan BPK Tersebut pada posisi penganggaran dimana penganggaran terhadap jasa pelayanan harus di verifikasi oleh TAPD dan besarannya harus berdasarkan peraturan Bupati dan tidak dianggarkan di APBD tetapi di BLUD,” jelas Mursini.(Zul)






























