Rokan Hulu (Riaulantang)- Kepala Dinas Koperasi , Transmigrasi dan Tenaga Kerja kabupaten Rokan Hulu Zulhendri, Kamis (11/06),
akhirnya memanggil sejumlah pihak terkait masuknya usulan hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RA LB) Koperasi Sawit Karya Bhakti desa Mahato kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan Hulu.
Di acara pemanggilan ini Kadis Zulhendri meminta pengurus koperasi versi lama untuk memberikan sanggahan atau bantahan terhadap RALB yang dimotori oleh beberapa anggota yang dipimpin oleh Syahbela Dalimunthe dan rekanm
“Versi pengurus lama dijelaskan oleh Baringin Siahaan dan rekan-rekan memaparkan berbagai macam sanggahan dan bantahan terhadap keabsahan hasil RALB versi baru. Diantaranya jumlah anggota koperasi sawit karya bhakti 2986 orang. Jumlah ini dalam kategori bilangan pembagi penerima hasil dan anggota koperasi yang berhak memilih dan menjadi pengurus 975 orang dan yang menjadi anggota biasa 550. Sisanya 425 orang menjadi anggota uar biasa,”jelasnya,
Lanjutnya, rapat yang dilaksanakan oleh Syahbela Dalimunthe Cs pada tanggal 27 April 2020 dinyatakan palsu karena
pengurus terpilih melanggar aturan dan
pengurus lama tidak satupun yang hadir dalam rapat tersebut. Dalam daftar hadir anggota juga ada yang tercantum orang yang sudah meninggal tapi ikut bubuhi tanda tangan. Ada juga yang sudah meninggal setahun yang lalu.
Tidak hanya itu, jelasnya
sebanyak 82 anggota yang menjadi pemilik SKT masih dibawah usia 15 tahun artinya data versi RALB banyak dipalsukan alias tidak jelas.
Kadis koptransnaker juga mengakui bahwa pihaknya sudah pernah melarang untuk tidak melakukan RALB akan tetapi tetap juga diadakan dan pernyataan tersebut tidak dibantah oleh pihak dinas. (R Lubis)