PEKANBARU (Riaulantang) – Pemerintah Provinsi Riau bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Pemerintah Kabupaten Siak melakukan rapat terbatas terkait pembahasan konflik batas dan lahan di perbatasan antara Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, di Ruang Rapat Biro Pemerintahan Lantai 7 Kantor Gubernur Riau Gedung menara Lancang Kuning, Senin (21/08/2023).
Pemerintah Provinsi Riau memfasilitasi penyelesaian konflik dan penyerobotan lahan di Desa Muara Dua, Desa Bandar Jaya, Desa Sadar Jaya, serta Desa Sungai Nibung yang merupakan Wilayah di Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.
Rapat yang dipimpin oleh Plh. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau Elly Wardhani, SH. MH, didampingi Kabag Perbatasan dan Kerjasama Rayan Pribadi.
Dari Kabupaten Bengkalis yang mengikuti rapat terbatas tersebut yakni, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Warsono, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ismail, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Muhammad Amru Herazwa, Kepala Bagian Hukum Muhammad Fendro Arrasyid, Camat Siak Kecil Syahnan Ady Kusuma, serta Kepala Desa di lingkup Kecamatan Siak Kecil.
Plh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau mengatakan bahwa berdasarkan rapat internal Pemerintah Provinsi Riau sebelumnya disimpulkan bahwa konflik yang terjadi merupakan konflik lahan, sedangkan terkait batas sudah ditetapkan defenitif berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2018.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagaimana sebelumnya telah disampaikan melalui surat Bupati Bengkalis nomor 100.2.3.5/Tapem-Setda/293 tanggal 5 Juni 2023 menegaskan bahwa masalah batas sudah selesai dan tetap mengacu pada Permendagri Nomor 28 Tahun 2018 serta tidak dapat menyetujui adanya usulan revisi sebagaimana yang diajukan Pemerintah Kabupaten Siak.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis sependapat dengan hasil rapat internal Pemerintah Provinsi Riau bahwa masalah yang terjadi dilapangan merupakan permasalahan konflik lahan, untuk itu penyelesaiannya bukan dengan cara revisi batas tapi menyelesaikan permasalahan lahan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis menegaskan bahwa penetapan batas tidak akan menyebabkan hilangnya hak-hak masyarakat yang ada, khususnya kepemilikan lahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(rls)