DURI (Riaulantang) – Terkait Pemberitaan riaulantang.com pada Selasa (21/5/24) dengan judul “Dari Sidak Galian C di Pinggir, Pintu Masuk Pemkab Tertibkan Galian C Tak Sesuai Aturan di Kabupaten Bengkalis” Bumi Perkasa Sampoerna (BPS) memberikan hak jawab.
Hak Jawab tersebut merespon pernyataan Bupati Bengkalis, Kasmarni, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik, Ed Effendi dalam 2 (dua) alinea berita yang diterbitkan.
Pertama, alinea ke 6 (enam) yang berbunyi ‘Dijelaskan pada hari ini juga telah dilakukan peninjauan dilapangan memang PT BPS ini telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lingkungan, tetapi belum memiliki Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), oleh karena itu kami dari Pemkab Bengkalis menyarankan untuk melengkapi seluruh izin nya.
“Saat melakukan proses perizinan, status PT BPS adalah Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hal ini dibuktikan dengan terbitnya pernyataan kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan secara otomatis di System OSS RBA dan sesuai dengan berita acara RUPS PT BPS yang dikeluarkan oleh Notaris Maria Magdalena Ginting,”tulis surat dari Kantor Hukum Sandi Baiwa SH selaku Kuasa Hukum Direktur PT Bumi Perkasa Sampoerna (BPS), Iin Devita yang diterima Redaksi riaulantang.com, Senin, 3 Juni 2024.
Hal ini telah sesuai berdasarkan Pasal 101 PP Nomor 21 Tahun 2021 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Berusaha non-UMK dilaksanakan melalui :
1. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Pada Pasal 115 PP Nomor 21 Tahun 2021 ayat (1) menyatakan bahwa, kegiatan pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh pelaku usaha yang termasuk dalam kelompok UMK, tidak melalui proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Pada ayat (2) menyatakan bahwa pelaku UMK membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan RTR.
Kedua, terkait alinea ke 9 (sembilan) yang juga memuat kutipan pernyataan Ed Efendi yang berbunyi :
“Sebagaimana Laporan dari masyarakat di Desa Semunai bahwa semenjak adanya kegiatan Galian C oleh PT BPS, sudah ada korban di Jalan Rata, dari hal tersebut, kami dari Pemkab Bengkalis dipastikan akan meneruskan hal ini ke tingkat lebih tinggi”.
“Perlu kami luruskan terkait dengan kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan oleh truk operasional yang melakukan kegiatan angkutan Galian C ini sepengetahuan kami telah terjadi 4 kali dengan korban kecelakaan 2 (dua) orang anak anak dan 2 (dua) orang dewasa, yang mana ke 4 (empat) korban tersebut terjadi di waktu dan tempat yang berbeda beda.
“Dari ke empat korban tersebut, kami telah selesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan kekeluargaan disertai dengan memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban-korban kecelakaan. Oleh sebab itu, terkait permasalahan kecelakaan lalu lintas ini tidak perlu diperpanjang oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis”.
“Bahwa kami melalui hak jawab ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah kami siapkan dan para petugas yang telah kami kerahkan di lapangan untuk mengatur lalu lintas serta menjaga jarak aman dengan kendaraan kendaraan truk yang keluar masuk dan selama kendaraan tersebut melintas di jalan raya dalam rangka kegiatan operasional sehingga kita sama-sama terhindar dari sebuah musibah yang tidak kita inginkan”. (Tim)