DURI (Riaulantang)- Camat Mandau Riki Rihardi mengaku geram dengan isu-isu menyesatkan di tengah upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Kegeraman Camat ini dipicu isu aktifitas Pasar Duri bakal ditutup Senin depan. Isu yang menyebar dari grop-grop whatshap ini jelas meresahkan warga. Kalangan emak-emak yang paling resah dengan isu penutupan pasar tradisional itu.
‘Geram awak dengan isu-isu seperti itu. Bohong itu. Tak ada kita akan menutup pasar. Itu info menyesatkan,” sesal Riki Rihardi, Kamis malam (26/03/2020).
Disebut Riki, masyarakat diminta tak percaya isu-isu seperti itu, apalagi yang tak jelas asal usulnya.
“Kita harap masyarakat tak mudah percaya isu-isu seperti ini dan jangan pula menjadi penyebar isu itu. Ingat jangan buat resah masyarakat,” tegasnya.
Disampaikan Riki, Bupati Bengkalis memang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang
Pengendalian Stabilisasi Harga dan Ketersediaan
Bahan Pokok Masyarakat . yang ditujukan Kepala Organisasi Perangkat, Pelaku Usaha/Toko Modren/Toko
Tradisonal/Pedagang serta seluruh masyarakat. Tapi SE itu meminta masyarakat untuk tidak membeli bahan
kebutuhan pokok secara berlebihan, bukan menutup Pasar.
“Surat edaran bupati memang kita sampaikan ke pelaku usaha, pedagang dan masyarakat. Tapi edarannya himbauan tidak membeli bahan pokok secara berlebihan dan memberikan kesempatan pada masyarakat lain untuk belanja. Juga ada himbauan untuk tetap tenang dan tidak panik seraya berdoa,” jelas Riki.
Dijelaskan Riki Edaran Bupati itu juga meminta
membatasi jumlah penjualan sembako serta tidak melakukan
penjualan dalam jumlah besar, kecuali untuk mendukung program
pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan
“Pembatasan pembelian ini untuk komoditas sembako. Beras hanya diperkenankan maksimal
20 Kg setiap transaksi. Gula maksimal 2 Kg
dan minyak goreng 3 liter,” jelasnya.
Tidak hanya itu, ungkapnya, pemilik apotek juga dihimbau menyediakan dan menjual Alat Pelindung
Diri seperti pembersih tangan (Hand sanitizer) dan Masker dengan harga yang
normal sehingga masyarakat mudah untuk membeli atau mendapatkannya.
“Jadi Surat Edaran ini menghimbau seluruh pedagang pasar, pelaku usaha, toko modren/toko tradisional untuk
tetap melakukan kegiatan usaha/perdagangan seperti biasa. Tapi dengan
menerapkan standar kesehatan maksimum, seperti menyediakan
fasilitas cuci tangan. Jadi jangan diartikan ke hal-hal lain apalagi sampai meresahkan warga,” pungkasnya. (bambang)