PEKANBARU (Riaulantang) – Bupati Bengkalis Kasmarni menerima penganugerahan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (KSPP) tahun 2022 yang tertinggi, tingkat Kabupaten dan Kota se- Provinsi Riau, Selasa 28 Februari 2023, di Balai Serindit Gubernuran Pekanbaru.
Sertifikat penganugerahan tersebut diserahkan langsung Mokhammad Najih Ketua Ombudsman Republik Indonesia kepada Bupati Bengkalis Kasmarni dan Bupati dan Wali Kota lainnya di Provinsi Riau.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis termasuk kategori Pemerintah Daerah mendapatkan nilai 91.60 yang mengantarkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis masuk peringkat kepatuhan tertinggi dan masuk zona hijau. Artinya tingkat kepatuhan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bengkalis masuk dalam standar kepatuhan tertinggi dengan rata-rata nilai 78.00-87.99 yang berarti mendapatkan kategori B untuk Kabupaten Bengkalis.
Pada kesempatan itu, Bupati Bengkalis Kasmarni mengucapkan terima kasih dengan adanya lembaga pemantau seperti Ombudsman sehingga kinerja Pemerintah Daerah di Kabupaten Bengkalis dapat lebih terarah. Serta dalam menjalankan tugas sesuai standar pelayanan publik sehingga bisa berhasil mendapatkan nilai yang sangat memuaskan dan masuk dalam zona hijau. Selain itu juga tidak akan mencapai predikat kepatuhan tinggi tanpa bantuan dan kerja keras dari semua instansi dan elemen masyarakat.
Semoga kepatuhan pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Bengkalis semakin baik dan meningkat, sehingga kepatuhan standar pelayanan publik kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik.
yang positif diharapkan kedepannya menjadi semakin baik dan perubahan dimasyarakat memberikan dampak serta peranan yang penting dalam pelayanan publik,” ujarnya.
Turut mendampingi Bupati Bengkalis Kasmarni, sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.(rls