PEKANBARU (Riaulantang) – Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Aulia, menegaskan kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, untuk segera menerapkan Peraturan Bupati (Perbub) 45 Tahun 2022, tentang pemanfaatan Sertifikat Elektronik (SE) dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Diharapkan dengan pemanfaatan sistem elektronik tersebut akan mempermudah, serta mempersingkat pelayanan birokrasi pemerintahan di Negeri Junjungan.
Demikian hal itu disampaikannya saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 45 Tahun 2022 sekaligus sosialisasi SPBE tahun anggaran 2022, Sabtu 5 November 2022, di Hotel Bono Pekanbaru.
“Setelah sosialisasi ini, kami tegaskan agar seluruh perangkat daerah mulai menerapkan Perbub 45 tahun 2022 dan SPBE. tidak ada lagi, alasan dokumen lambat ditanda tangani karena pejabatnya tidak ada di tempat. Persoalan ini penting kami ingatkan, khususnya pada sektor administrasi pemerintahan, dalam rangka mewujudkan layanan birokrasi, bersih, efektif, dan efisien serta melayani,”tegaskan Bupati.
Kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Kasmarni pesankan, selaku perangkat daerah yang mempunyai kewenangan mengelola SPBE, untuk lebih aktif mengintegrasikan seluruh aplikasi pelayanan publik di Kabupaten Bengkalis, guna memberikan kemudahan kepada publik dalam mengakses aplikasi layanan.
“Kemudian, terkait dengan penerapan SPBE kami berharap, indeks SPBE kita akan terus meningkat. Hal tersebut, tentunya bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Diskominfotik Bengkalis, akan tapi menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Kuncinya, tingkatkan koordinasi dan kolaborasi, agar seberat apapun beban dalam penerapan SPBE ini dapat di atasi secara bersama-sama,”ujarnya.
Terakhir, dalam hal penerapan tanda tangan elektronik ini, Kasmarni berpesan, pastikan aplikasi ini bisa dimanfaatkan kapan pun dan dimanapun. Jangan sampai, ketika seluruh perangkat daerah bersemangat dalam menerapkan aplikasi tanda tangan elektronik, malah server atau aplikasinya malfungsi.(rls)