BENGKALIS (Riaulantang)- Bupati Kasmarni bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, menandatangani Nota Kesepakatan tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2022.
Rapat yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Bengkalis itu, dipimpin Ketua DPRD Bengkalis, H Khairul Umam didampingi Wakil Ketua I Sofyan dan Wakil Ketua III Syaiful Ardi. Serta dihadiri 28 anggota DPRD Bengkalis, Selasa 13 September 2022.
Dihadapan wakil rakyat Negeri Junjungan, Bupati Kasmarni menyampaikan bahwa perubahan KUA PPAS 2022 lebih bersifat penyesuaian belanja terhadap penerimaan dengan tetap mengakomodir belanja-belanja yang bersifat prioritas, wajib dan mengikat.
Perubahan asumsi dasar yang digunakan dalam menyusun perubahan KUA PPAS ini antara lain perubahan asumsi perkiraan laju pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional maupun global.
Lebih lanjut disampaikan Kasmarni, secara umum, posisi rancangan perubahan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam nota kesepakatan perubahan KUA PPAS terdapat perubahan pendapatan dari sebelumnya Rp.3.470.189.945.838 menjadi Rp.3.328.456.113.291.
“Atau berkurang sebesar Rp.141.733.832.547,” jelas Kasmarni.
Pergeseran juga terjadi di belanja daerah. Sebelumnya Rp.3.989.958.390.962 menjadi Rp.4.498.415.462.353.
“Belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp.508.457.071.391,” rinci Kasmarni lagi.
Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya. Awalnya Rp.529.768.445.124 menjadi Rp.1.179.959.349.064.
“Atau bertambah Rp.650.190.903.938,” rincinya lagi.
Sehingga total APBD Bengkalis 2022, sebelum perubahan Rp. 3.999.958.390.962 menjadi Rp. 4.508.415.462.353.
“Atau bertambah besar Rp. 508.457.071.391,” beber Kasmarni.(evi)
























