BENGKALIS (Riaulantang) – Bupati Bengkalis Kasmarni mengikuti Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022, di ruang sidang DPRD Kabupaten Bengkalis selasa (23/11/2021).
Rapat paripurna tersebut langsung dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial diikuti wakil ketua II Syaiful Ardi beserta anggota DPRD berjumlah 29 orang.
Dalam sambutannya, Kasmarni menyampaikan nota keuangan yang kami sampaikan ini, mencakup rencana pendapatan, rencana belanja dan rencana pembiayaan daerah pada tahun 2022, yang telah disusun sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dengan tetap mengacu pada program rencana kerja pemerintah tahun 2022, RPJMD tahun 2021-2026 dan RKPD tahun 2022, maupun KUA-PPAS yang telah kita sepakati bersama.
Dapat juga kami sampaikan, bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 ini tetap berorientasi pada kinerja dengan penganggaran yang dapat diukur capaian targetnya, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, efisien dan efektivitas guna menggerakan pembangunan yang lebih produktif dimasa hadapan.
“Secara garis besarnya, Ranperda APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022, dapat kami sampaikan sebagai berikut: secara umum Ranperda perubahan APBD Kabupaten Bengkalis T.A 2022 terkait pendapatan daerah sebesar Rp 3.470.189.945.838,00 kemudian pada belanja daerah Rp 3.989.958.390.962,- dimana, pembiayaan daerah sebesar Rp 519.768.445.124,00 sedangkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp.529.768.445.124,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.10.000.000.000,- dari rincian sebagaimana tersebut diatas, total rancangan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp.3.999.958.390.962,” kata Kasmarni.
Home Pemerintahan
Selasa, 23 November 2021 – 20:33:24 WIB – Dibaca : 39 Kali
Bupati Bengkalis Sampaikan Ranperda Tentang Perubahan APBD T.A 2022
Editor: Nurhadi – Rep: Sumanto – Foto: Sumanto
facebook sharing button
twitter sharing button
whatsapp sharing button
messenger sharing button
sharethis sharing button
BENGKALIS, PROKOPIM – Bupati Bengkalis Kasmarni mengikuti Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022, di ruang sidang DPRD Kabupaten Bengkalis selasa (23/11/2021).
Rapat paripurna tersebut langsung dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial diikuti wakil ketua II Syaiful Ardi beserta anggota DPRD berjumlah 29 orang.
Dalam sambutannya, Kasmarni menyampaikan nota keuangan yang kami sampaikan ini, mencakup rencana pendapatan, rencana belanja dan rencana pembiayaan daerah pada tahun 2022, yang telah disusun sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dengan tetap mengacu pada program rencana kerja pemerintah tahun 2022, RPJMD tahun 2021-2026 dan RKPD tahun 2022, maupun KUA-PPAS yang telah kita sepakati bersama.
Dapat juga kami sampaikan, bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 ini tetap berorientasi pada kinerja dengan penganggaran yang dapat diukur capaian targetnya, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, efisien dan efektivitas guna menggerakan pembangunan yang lebih produktif dimasa hadapan.
“Secara garis besarnya, Ranperda APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022, dapat kami sampaikan sebagai berikut: secara umum Ranperda perubahan APBD Kabupaten Bengkalis T.A 2022 terkait pendapatan daerah sebesar Rp 3.470.189.945.838,00 kemudian pada belanja daerah Rp 3.989.958.390.962,- dimana, pembiayaan daerah sebesar Rp 519.768.445.124,00 sedangkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp.529.768.445.124,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.10.000.000.000,- dari rincian sebagaimana tersebut diatas, total rancangan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp.3.999.958.390.962,” kata Kasmarni.
Selanjutnya Kasmarni mengatakan, harapan kami dan menjadi harapan kita semua tentunya, melalui APBD tahun anggaran 2022 ini, kiranya pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara maksimal, sehingga berdampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta daerah.
“Kami berharap ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022 dapat segera disetujui bersama, mengingat pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran,” harap Kasmarni.(rls)