Kota Tanjungpinang (Riaulantang) – Dalam rangka melaksanakan survey kepuasan masyarakat di lingkungan OPD Kota Tanjungpinang terutama yang terkait dengan pelayanan masyarakat, Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama BPS Kota Tanjungpinang mengadakan sosialisasi pedoman pelaksanaan survey kepuasan masyarakat. Sosialisasi tersebut digelar di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota, Selasa (28/11).
Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan perwakilan dari setiap OPD dilingkungan Kota Tanjungpinang guna melaksanakan survey kepuasan masyarakat di tahun 2024 mendatang. Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat,S.Hut, menjelaskan bahwa launching survey kepuasan masyarakat ini sangat strategis karena pemerintah bekerja dengan indikator pelayanan. Zulhidayat juga meminta kepada setiap OPD untuk dapat dicermati tata cara pengisian survey yang akan diberikan ke masyarakat dan dapat dipedomani sebagai dasar evaluasi pembenahan kinerja.
“Kita harus terus meningkatkan pelayanan semaksimal mungkin. Salah satu indikator ukur adalah survey kepuasan masyarakat. Survey bertujuan untuk mendapatkan feedback dari masyarakat. dari hasil ini kita dapat mengetahui mana yang haurs dibenahi dan ditingkatkan. Saya mengharapkan survey ini dapat menggunakan teknik dan metode yang tepat sehingga hasil dari survey dapat memberikan gambaran yang sesuai dengan realita”, jelas Zulhidayat.
Masih menurut Zulhidayat, pada tahun 2023 pelayanan publik di Kota Tanjungpinang menjadi yang terbaik se-provinsi Kepulauan Riau menurut Kementerian PAN-RB. “Hasil ini jangan membuat kita berpuas diri, melainkan harus dipertahankan dan ditingkatkan lebih baik lagi, tambahnya.
Sementara itu, BPS Kota Tanjungpinang yang diwakili oleh Siti Kartini Susilowati dan Dian Fitriana Arthati menyampaikan pedoman pengisian survey kepuasan masyarakat. Adapun Dasar hukum yang digunakan dalam pengisian survey ini adalah Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan.
Masih menurut BPS, tujuan survei ini adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelengaraan publik. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan. Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
Dalam acara tersebut, BPS juga memberikan simulasi terkait penyusunan pelaksanaan survey kepuasan masyarakat yang dapat diakses di situs romantik.bps.go.id.
“Semakin banyak rekomendasi dari bps maka semakin baik nilainya. Meta data di lingkungan Pemko Tanjungpinang sendiri sudah dirangkum oleh Diskominfo Kota Tanjungpinang. Laporan dari pemko melalui diskominfo sudah memenuhi tahapan skm. Pada tahun 2024 kita akan mendatangai 12 opd yg telah mengajukan rekomendasi”, tutup Siti. (Adv/Dinas Kominfo)