DUMAI (Riaulantang – Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) TMP B Kota Dumai memusnahkan sejumlah barang-barang ilegal hasil penyelundupan yang melanggar aturan. Barang itu seperti rokok, makanan dan minuman ilegal serta pakaian bekas.
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Dumai, Ristola SI Nainggolan mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang ilegal ini merupakan hasil tadahan atau penindakan pihak BC sejak 2022 sampai 2023. Pemusnahan di lapangan gudang Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Dumai, Jalan Datuk Laksamana.
“Yang dimusnahkan adalah barang-barang tadahan sebanyak 86 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang telah menjadi BMN (barang milik negara) dengan total nilai diperkirakan sekitar Rp839.401.020,” ujarnya, Kamis (20/7/2023).
Sebelum dimusnahkan menggunakan api, sebagian barang hasil tadahan barang tersebut terlebih dahulu digilas menggunakan alat berat. Pemusnahan barang penindakan tersebut juga disaksikan perwakilan dari masing-masing instansi atau institusi berwenang.
Menurutnya, barang yang dimusnahkan karena melanggar ketentuan UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai tersebut telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai.
“Jenis dan jumlah barang barang yang dimusnakan seperti rokok berbagai jenis dan merek sebanyak lebih kurang 236.560 buah dari penindakan 55 kali, penindakan dengan nilai Rp269.353.020 dengan kerugian negara sebesar Rp182.466.614,” jelasnya.
Selain itu, ada juga minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek sebanyak 232,45 liter dari hasil penindakan sebanyak 7 kali penindakan dengan nilai Rp243.058.000. Total kerugian negara Rp419.923.120.
Pakaian bekas sebanyak 28 koli dan sepatu bekas sebanyak 150 karung, hasil tadahan atau penindakan sebanyak 3 kali penindakan dengan nilai Rp197.000.000.
“Makanan, minuman dan perlengkapan kebutuhan rumah tangga lainnya sebanyak 579 karton, hasil tadahan/ tindakan 3 kali penindakan dengan nilai Rp40.110.000. Sarana pengangkut berupa kapal berbagai jenis dengan kondisi rusak sebanyak 4 unit dengan nilai Rp4.000.000,” terangnya.
Jenis jenis barang lainnya hasil tindakan sebanyak 16 kali penindakan bernilai Rp84.880.000 dengan kerugian negara Rp2.177.000 juga turut dimusnahkan.
Selain barang barang di atas, dalam kurun waktu antara 2022 ke 2023, Bea Cukai juga telah melakukan proses penyidikan terhadap ekspor katu teki ilegal dan memberlakukan penerapan hukum prinsip ultimatum remendium.
“Khususnya di bidang sanksi administrasi berupa denda bagi barang yang tidak pakai pita cukai. Karena keberhasilan penindakan tersebut atas sinergitas dan kerjasama antara BC, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat dan kerjasama dari rekan rekan media,” ungkap Nainggolan. (Gel)