• Latest
  • Trending
  • All
Bakar 7.363 Bal Pakaian Bekas, Zulhas: Ini Mengganggu Industri Tekstil, Harus Dimusnahkan

Bakar 7.363 Bal Pakaian Bekas, Zulhas: Ini Mengganggu Industri Tekstil, Harus Dimusnahkan

March 29, 2023
Selamatkan Aset, PLT PWI Minta Bupati Bengkalis Ambil Alih Kantor PWI

Selamatkan Aset, PLT PWI Minta Bupati Bengkalis Ambil Alih Kantor PWI

May 15, 2025
Tertib Berorganisasi, Plt PWI Bengkalis Serahkan Dokumen Resmi ke Bupati

Tertib Berorganisasi, Plt PWI Bengkalis Serahkan Dokumen Resmi ke Bupati

April 30, 2025
Pengurus Plt PWI Bengkalis Resmi Daftarkan Kepengurusan ke Kesbangpol

Pengurus Plt PWI Bengkalis Resmi Daftarkan Kepengurusan ke Kesbangpol

April 30, 2025
PWI Pusat Cabut KTA Lima Anggota Bengkalis, Alfisnardo Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Ketua

PWI Pusat Cabut KTA Lima Anggota Bengkalis, Alfisnardo Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Ketua

April 25, 2025
Percepat Pembangunan Daerah, Bupati Bengkalis Ikuti Rapat Bersama Gubernur dan Kepala Daerah se-Provinsi Riau

Percepat Pembangunan Daerah, Bupati Bengkalis Ikuti Rapat Bersama Gubernur dan Kepala Daerah se-Provinsi Riau

April 18, 2025
Menteri Maruarar Sirait Alokasikan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Beri Apresiasi

Menteri Maruarar Sirait Alokasikan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Beri Apresiasi

April 9, 2025
Plt. Kadis Kesehatan Apresiasi Nakes di Pos Pelayanan Mudik Lebaran

Plt. Kadis Kesehatan Apresiasi Nakes di Pos Pelayanan Mudik Lebaran

April 8, 2025
Silahturahmi Lebaran Bersama Irjen Pol (P) Drs Nurwindiyanto MM, Profesor Firmansyah S.E., M.Si., Ph.D dan Jajaran Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis

Silahturahmi Lebaran Bersama Irjen Pol (P) Drs Nurwindiyanto MM, Profesor Firmansyah S.E., M.Si., Ph.D dan Jajaran Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis

April 2, 2025
Hari Raya Kedua Idul Fitri, Bupati Bengkalis Hadiri Open House Forkopimda Riau

Hari Raya Kedua Idul Fitri, Bupati Bengkalis Hadiri Open House Forkopimda Riau

April 2, 2025
Bupati Bengkalis Kasmarni Gelar Open House di Kediaman Pribadi, Desa Muara Basung

Bupati Bengkalis Kasmarni Gelar Open House di Kediaman Pribadi, Desa Muara Basung

April 1, 2025
Wabup Bengkalis Bersama Ribuan Warga Shalat Idul Fitri 1446 H Di Masjid Agung Istiqomah

Wabup Bengkalis Bersama Ribuan Warga Shalat Idul Fitri 1446 H Di Masjid Agung Istiqomah

March 31, 2025
Meriahnya Lebaran di Negeri Junjungan, Wabup Terima Tamu dari Komunitas Tionghoa, Khatolik dan Brunei

Meriahnya Lebaran di Negeri Junjungan, Wabup Terima Tamu dari Komunitas Tionghoa, Khatolik dan Brunei

March 31, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Monday, May 19, 2025
-18 °c
Riau Lantang
  • Lantang Duri
  • Lantang Bengkalis
  • Lantang Rohil
  • Lantang Kepri
  • Lantang Riau
  • Advetorial
  • Gallery Photo
No Result
View All Result
Riau Lantang
No Result
View All Result
Home Nasional

Bakar 7.363 Bal Pakaian Bekas, Zulhas: Ini Mengganggu Industri Tekstil, Harus Dimusnahkan

March 29, 2023
in Nasional
Bakar 7.363 Bal Pakaian Bekas, Zulhas: Ini Mengganggu Industri Tekstil, Harus Dimusnahkan
Share di Facebook AndaBagikan ke Teman WhatsappBagikan ke Teman LineBagikan ke Teman Telegram

Cikarang (Riaulantang) – Sebanyak 7.363 bal pakaian bekas senilai Rp 80 miliar dimusnahkan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (28/3). Tindakan tegas ini dilakukan dalam rangka melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Secara simbolis, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, serta perwakilan dari Kejaksaan Agung melakukan pembakaran pakaian impor bekas tersebut secara bersama-sama.

TerkiniLainnya

Menteri Maruarar Sirait Alokasikan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Beri Apresiasi

Risiko Bisnis Tinggi, PHR Tegakkan Integritas dan Etika Dalam Budaya Kerja

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penegakan hukum oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu di gudang Pasar Senen dan Pasar Kramat Jakarta Pusat, serta gudang di Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

Mendag Zulkifli mengurai bahwa pemerintah tengah mengutamakan tindakan tegas dari hulu. Sebab, berdasarkan data dari Kemenkop UKM, impor pakaian bekas sudah menguasai 31 persen pasar UMKM. Untuk itu, impor pakaian bekas harus ditertibkan.

“Kami tegaskan sekali lagi, menjual pakaian bekas boleh dan menjual barang impor yang sudah diatur diperbolehkan, yang tidak boleh itu menjual pakaian bekas impor. Hal ini karena impor pakaian bekas mengganggu industri tekstil dan alas kaki, sehingga harus segera diatasi,” tegas Zulhas, sapaan akrabnya kepada wartawan, Rabu (29/3).

Diurai ketua umum PAN ini, berdasarkan Pasal 18 Permendag 20/2021, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Namun dalam hal tertentu, dapat ditetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagai barang modal yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri atau dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam.

Sementara pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Permendag 40/2022 tentang Perubahan Atas Permendag 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pakaian bekas sudah dilarang importasinya sejak tahun 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) UU 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar, serta Pasal 62 Ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang berdasarkan Pasal 41 Permendag 36/2018,” demikian Zulhas.

sumber : RMOL.ID

photo : Istimewa

Share205SendShareShare
Previous Post

Demam Lassa Menyebar di Nigeria, Korban Jiwa Capai 142 Orang

Next Post

Safari Ramadhan di Masjid Hidayatullah Tanjungpinang, Ansar Tekankan Puasa Melatih Kesederhanaan

Next Post
Safari Ramadhan di Masjid Hidayatullah Tanjungpinang, Ansar Tekankan Puasa Melatih Kesederhanaan

Safari Ramadhan di Masjid Hidayatullah Tanjungpinang, Ansar Tekankan Puasa Melatih Kesederhanaan

INSTAGRAM

Follow

  • Minyak Jelantah atau Minyak Goreng Bekas Bisa Menghasilkan Duit  Bisa di Export ke Luar Negeri  Mau Tahu  yukkk saksikan
  • Abrasi Pantai  Pos Lintas Batas dan Pembangunan Jembatan Pulau Bengkalis ke Pulau Sumatera
  • COMING SOON
  • Bantu Promo    Di Jual Bibit Pinang Batara  Usia Bibit 10 Bulan  Harga perbatang Rp 12 000   CP   082386381880  Lokasi   Soebrantas  Duri
  • Kejadian siang menjelang sore  di jalan Soebrantas  RT 03 RW 03  Kelurahan Air Jamban  Kecamatan Mandau  Di duga Sempat Duel  karyawan toko bangunan MD di seberang tokonya  Pelaku melarikan diri
  • Coming Soon   Karena Air Hujan Tumbuhan di Belantara Tumbuh dan Asri  Bukan Karena Suara Petir Yang Keras    Menyadur kutipan yang sudah ada
  • Setelah selesai memberi khotbah Jum at di Masjid Arafah  Duri  UAS dijamu makan siang di rumah dinas Camat Mandau  Bupati Kasmarni  Camat Riki  tampak bahagia dalam jamuan makan siang yang sederhana itu  Suasana penuh kekeluargaan  tampak terlihat jelas
  • Adu Argumentasi  Terkait Pemasangan Plang    Plang tetap terpasang di sisi jalan Rangau KM 7   Andris Wasono   Plang Terpasang dimanapun tidak ada masalah  Sanksi tetap berjalan
  • Satu unit motor Suzuki matic  Ludes Terbakar di depan SMAN 2  Simp  Pokok Jengkol  Pemilik meninggalkan kendaraan yang terbakar itu disisi jalan

BERITA TERBARU

Selamatkan Aset, PLT PWI Minta Bupati Bengkalis Ambil Alih Kantor PWI

Selamatkan Aset, PLT PWI Minta Bupati Bengkalis Ambil Alih Kantor PWI

May 15, 2025
Tertib Berorganisasi, Plt PWI Bengkalis Serahkan Dokumen Resmi ke Bupati

Tertib Berorganisasi, Plt PWI Bengkalis Serahkan Dokumen Resmi ke Bupati

April 30, 2025
Pengurus Plt PWI Bengkalis Resmi Daftarkan Kepengurusan ke Kesbangpol

Pengurus Plt PWI Bengkalis Resmi Daftarkan Kepengurusan ke Kesbangpol

April 30, 2025
PWI Pusat Cabut KTA Lima Anggota Bengkalis, Alfisnardo Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Ketua

PWI Pusat Cabut KTA Lima Anggota Bengkalis, Alfisnardo Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Ketua

April 25, 2025
Percepat Pembangunan Daerah, Bupati Bengkalis Ikuti Rapat Bersama Gubernur dan Kepala Daerah se-Provinsi Riau

Percepat Pembangunan Daerah, Bupati Bengkalis Ikuti Rapat Bersama Gubernur dan Kepala Daerah se-Provinsi Riau

April 18, 2025
Menteri Maruarar Sirait Alokasikan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Beri Apresiasi

Menteri Maruarar Sirait Alokasikan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Beri Apresiasi

April 9, 2025
Riau Lantang

Copyright © 2020 All rights reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Lantang Duri
  • Lantang Bengkalis
  • Lantang Rohil
  • Lantang Kepri
  • Lantang Riau
  • Advetorial
  • Gallery Photo

Copyright © 2020 All rights reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In