PEKANBARU (Riaulantang) – Guna membahas tata cara prosedur pengharmonisasian pembulatan dan penetapan konsepsi rancangan peraturan daerah serta terkait naskah akademik pemekaran Kelurahan, Kamis (6/4/23), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar pertemuan bersama Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau di Pekanbaru.
Mengambil tempat di ruang Rapat Kanwil Kemenkumham itu dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Sanusi dan disambut Kakanwil, Muhammad Jahari Sitepu dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik.
Dalam pertemuan itu, Sanusi secara gamblang mempertanyakan terkait Prolegda.
“Ada beberapa pertanyaan yang kita sampaikan terkait tata cara prosedur pengharmonisasian, pembulatan dan penetapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan naskah akademik pemekaran kelurahan,”ujarnya.
Dikatakan Sanusi, Ada penjelasan penjelasan yang lebih rinci dalam tahapan Prolegda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pertama, perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah penyelenggara otonomi, dan aspirasi masyarakat di daerah. Kedua, adanya penjelasan yang lebih rinci dalam tahapan Prolegda.
Ketiga, adanya kejelasan pihak berwenang dalam hal ini badan legislasi atau Bapemperda sebagi pihak yang mengakomodir antara DPRD dan Perintah Daerah, dan Keempat adanya pengaturan naskah akademik sebagai suatu persyaratan rancangan peraturan daerah.
“Dari penjelasan pihak Kanwil diketahui, bahwa dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan penetapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan kepala daerah, wajib mengikut sertakan Kader Kementerian Hukum Ham dalam setiap proses yang diatur dalam Undang – undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 dan Surat Edaran MENHUMHAM Nomor M.HH 01.P.P.04.02 Tahun 2022,”ungkap Sanusi. (Evi)