Bengkalis (Riaulantang) – Kisah pelarian Surya Putra akhirnya terhenti di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah, Kabupaten Bengkalis. Senin, 30 Maret 2026, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil mengamankan pria yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi jual beli lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Senderak.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai keberadaan Surya Putra yang selama ini berupaya menghindari proses hukum. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan menjadi akhir dari pelarian terpidana yang sebelumnya diketahui sempat melarikan diri hingga ke Malaysia.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Surya Putra telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Surya Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Putusan tersebut dijatuhkan secara in absentia pada 13 Februari 2026, karena Surya Putra tidak pernah hadir dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tanpa alasan yang sah. Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
“Kasus ini sendiri bermula pada awal tahun 2021 ketika sejumlah kelompok tani yang pernah menggarap lahan di Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan, Desa Senderak, menawarkan lahan yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas kepada pihak pembeli. Lahan tersebut dibeli oleh Zulkifli sebagai perwakilan pembeli yang ditunjuk oleh Suhadi dengan harga Rp20 juta per hektare,” kata Wahyu.
Setelah kesepakatan tercapai, proses administrasi pengurusan dokumen dilakukan oleh Afrizal Nurdin yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Senderak. Para petani hanya diminta menyerahkan fotokopi KTP sebagai syarat administrasi dalam pengurusan dokumen lahan.
Dijelaskan, pada tahun yang sama, Kepala Desa Senderak saat itu, Harianto, menandatangani 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) yang terdiri dari 23 SPGR untuk Dusun Mekar dan 35 SPGR untuk Dusun Pembangunan dengan total luas lahan mencapai 73,29 hektare.
Dalam proses penerbitan SPGR tersebut, kelompok tani diminta membayar biaya pengurusan sebesar Rp2 juta untuk setiap dokumen. Surya Putra kemudian ditugaskan mengumpulkan dana dari dua kelompok tani yang dipimpin M. Simon dan Azwar hingga terkumpul Rp45 juta.
“Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Harianto di Kedai Es Ameng di Jalan Sri Pulau, Kecamatan Bengkalis. Sebagian dana kemudian dibagikan kepada pihak lain, termasuk Afrizal Nurdin dan Kepala Dusun Pembangunan, Usman. Berdasarkan hasil audit kerugian negara tertanggal 30 Desember 2022, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.296.945.000,” jelas Kastel.
Setelah diamankan, Surya Putra langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis.
“Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan hukum, sejalan dengan imbauan Jaksa Agung RI bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum,” kata Wahyu mengakhiri.***





























