• Latest
  • Trending
  • All
Akhir Cerita Buronan Korupsi Lahan HPT 73 Hektare di Kedai Kopi

Akhir Cerita Buronan Korupsi Lahan HPT 73 Hektare di Kedai Kopi

March 30, 2026
Bertema PAW Patrol, Implementasi Polisi sahabat Anak di Pos Pelayanan Pokok Jengkol 

Bertema PAW Patrol, Implementasi Polisi sahabat Anak di Pos Pelayanan Pokok Jengkol 

March 13, 2026
Lentera Ramadan di Blok Rokan, Saat Tawa Ribuan Anak Yatim Menjadi Energi bagi Pejuang Migas

Lentera Ramadan di Blok Rokan, Saat Tawa Ribuan Anak Yatim Menjadi Energi bagi Pejuang Migas

March 11, 2026
Kalapas Bengkalis buka puasa bersama wartawan, perkuat silaturahmi dan sinergi dengan media

Kalapas Bengkalis buka puasa bersama wartawan, perkuat silaturahmi dan sinergi dengan media

March 9, 2026
Spora Kemandirian di Tapung Hulu: Ibu-Ibu Seroja Rintis Sentra Jamur Tiram

Spora Kemandirian di Tapung Hulu: Ibu-Ibu Seroja Rintis Sentra Jamur Tiram

March 9, 2026
Jajaran Lapas Kelas IIA Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama Dengan Warga Binaan dan Keluarga, Pertama Kalinya.

Jajaran Lapas Kelas IIA Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama Dengan Warga Binaan dan Keluarga, Pertama Kalinya.

March 3, 2026
Program Pembinaan Berhasil, Lapas Kelas IIA Bengkalis Sukses Panen Raya  Ikan Patin

Program Pembinaan Berhasil, Lapas Kelas IIA Bengkalis Sukses Panen Raya Ikan Patin

February 28, 2026
Kalapas Bengkalis Gelar Buka Bersama Dan Santuni Anak Yatim

Kalapas Bengkalis Gelar Buka Bersama Dan Santuni Anak Yatim

February 28, 2026
Membuka Ruang Dialog, Menyikat Narkoba, Apresiasi JMSI untuk Kapolres Bengkalis

Membuka Ruang Dialog, Menyikat Narkoba, Apresiasi JMSI untuk Kapolres Bengkalis

February 27, 2026
Jauh Dari Cerminan Kebersamaan,  Silahturahmi Buka Puasa Bersama di Polres Bengkalis

Jauh Dari Cerminan Kebersamaan, Silahturahmi Buka Puasa Bersama di Polres Bengkalis

February 22, 2026
Kompetisi Berjenjang, ORADO Domino Tournament 2026, Menuju Panggung Nasional

Kompetisi Berjenjang, ORADO Domino Tournament 2026, Menuju Panggung Nasional

February 16, 2026
Selamatkan Aset, PLT PWI Minta Bupati Bengkalis Ambil Alih Kantor PWI

JMSI Bengkalis Matangkan Agenda Awal Tahun 2026 dan Persiapan HPN di Banten

January 31, 2026
PHR Konfirmasi Discovery Play Stratigrafik Sumur Mustang Hitam-001 di Rokan

PHR Konfirmasi Discovery Play Stratigrafik Sumur Mustang Hitam-001 di Rokan

January 15, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Monday, March 30, 2026
-18 °c
Riau Lantang
  • Lantang Duri
  • Lantang Bengkalis
  • Lantang Rohil
  • Lantang Kepri
  • Lantang Riau
  • Advetorial
  • Gallery Photo
No Result
View All Result
Riau Lantang
No Result
View All Result
Home Lantang Bengkalis

Akhir Cerita Buronan Korupsi Lahan HPT 73 Hektare di Kedai Kopi

March 30, 2026
in Lantang Bengkalis
Akhir Cerita Buronan Korupsi Lahan HPT 73 Hektare di Kedai Kopi
Share di Facebook AndaBagikan ke Teman WhatsappBagikan ke Teman LineBagikan ke Teman Telegram

Bengkalis (Riaulantang) – Kisah pelarian Surya Putra akhirnya terhenti di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah, Kabupaten Bengkalis. Senin, 30 Maret 2026, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil mengamankan pria yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi jual beli lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Senderak.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai keberadaan Surya Putra yang selama ini berupaya menghindari proses hukum. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan menjadi akhir dari pelarian terpidana yang sebelumnya diketahui sempat melarikan diri hingga ke Malaysia.

TerkiniLainnya

Kalapas Bengkalis buka puasa bersama wartawan, perkuat silaturahmi dan sinergi dengan media

Jajaran Lapas Kelas IIA Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama Dengan Warga Binaan dan Keluarga, Pertama Kalinya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Surya Putra telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr yang telah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

“Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Surya Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Putusan tersebut dijatuhkan secara in absentia pada 13 Februari 2026, karena Surya Putra tidak pernah hadir dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tanpa alasan yang sah. Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

“Kasus ini sendiri bermula pada awal tahun 2021 ketika sejumlah kelompok tani yang pernah menggarap lahan di Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan, Desa Senderak, menawarkan lahan yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas kepada pihak pembeli. Lahan tersebut dibeli oleh Zulkifli sebagai perwakilan pembeli yang ditunjuk oleh Suhadi dengan harga Rp20 juta per hektare,” kata Wahyu.

Setelah kesepakatan tercapai, proses administrasi pengurusan dokumen dilakukan oleh Afrizal Nurdin yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Senderak. Para petani hanya diminta menyerahkan fotokopi KTP sebagai syarat administrasi dalam pengurusan dokumen lahan.

Dijelaskan, pada tahun yang sama, Kepala Desa Senderak saat itu, Harianto, menandatangani 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) yang terdiri dari 23 SPGR untuk Dusun Mekar dan 35 SPGR untuk Dusun Pembangunan dengan total luas lahan mencapai 73,29 hektare.

Dalam proses penerbitan SPGR tersebut, kelompok tani diminta membayar biaya pengurusan sebesar Rp2 juta untuk setiap dokumen. Surya Putra kemudian ditugaskan mengumpulkan dana dari dua kelompok tani yang dipimpin M. Simon dan Azwar hingga terkumpul Rp45 juta.

“Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Harianto di Kedai Es Ameng di Jalan Sri Pulau, Kecamatan Bengkalis. Sebagian dana kemudian dibagikan kepada pihak lain, termasuk Afrizal Nurdin dan Kepala Dusun Pembangunan, Usman. Berdasarkan hasil audit kerugian negara tertanggal 30 Desember 2022, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.296.945.000,” jelas Kastel.

Setelah diamankan, Surya Putra langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis. 

“Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan hukum, sejalan dengan imbauan Jaksa Agung RI bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum,” kata Wahyu mengakhiri.***

Share196SendShareShare
Previous Post

Bertema PAW Patrol, Implementasi Polisi sahabat Anak di Pos Pelayanan Pokok Jengkol 

INSTAGRAM

Follow

  • Minyak Jelantah atau Minyak Goreng Bekas Bisa Menghasilkan Duit  Bisa di Export ke Luar Negeri  Mau Tahu  yukkk saksikan
  • Abrasi Pantai  Pos Lintas Batas dan Pembangunan Jembatan Pulau Bengkalis ke Pulau Sumatera
  • COMING SOON
  • Bantu Promo    Di Jual Bibit Pinang Batara  Usia Bibit 10 Bulan  Harga perbatang Rp 12 000   CP   082386381880  Lokasi   Soebrantas  Duri
  • Kejadian siang menjelang sore  di jalan Soebrantas  RT 03 RW 03  Kelurahan Air Jamban  Kecamatan Mandau  Di duga Sempat Duel  karyawan toko bangunan MD di seberang tokonya  Pelaku melarikan diri
  • Coming Soon   Karena Air Hujan Tumbuhan di Belantara Tumbuh dan Asri  Bukan Karena Suara Petir Yang Keras    Menyadur kutipan yang sudah ada
  • Setelah selesai memberi khotbah Jum at di Masjid Arafah  Duri  UAS dijamu makan siang di rumah dinas Camat Mandau  Bupati Kasmarni  Camat Riki  tampak bahagia dalam jamuan makan siang yang sederhana itu  Suasana penuh kekeluargaan  tampak terlihat jelas
  • Adu Argumentasi  Terkait Pemasangan Plang    Plang tetap terpasang di sisi jalan Rangau KM 7   Andris Wasono   Plang Terpasang dimanapun tidak ada masalah  Sanksi tetap berjalan
  • Satu unit motor Suzuki matic  Ludes Terbakar di depan SMAN 2  Simp  Pokok Jengkol  Pemilik meninggalkan kendaraan yang terbakar itu disisi jalan

BERITA TERBARU

Akhir Cerita Buronan Korupsi Lahan HPT 73 Hektare di Kedai Kopi

Akhir Cerita Buronan Korupsi Lahan HPT 73 Hektare di Kedai Kopi

March 30, 2026
Bertema PAW Patrol, Implementasi Polisi sahabat Anak di Pos Pelayanan Pokok Jengkol 

Bertema PAW Patrol, Implementasi Polisi sahabat Anak di Pos Pelayanan Pokok Jengkol 

March 13, 2026
Lentera Ramadan di Blok Rokan, Saat Tawa Ribuan Anak Yatim Menjadi Energi bagi Pejuang Migas

Lentera Ramadan di Blok Rokan, Saat Tawa Ribuan Anak Yatim Menjadi Energi bagi Pejuang Migas

March 11, 2026
Kalapas Bengkalis buka puasa bersama wartawan, perkuat silaturahmi dan sinergi dengan media

Kalapas Bengkalis buka puasa bersama wartawan, perkuat silaturahmi dan sinergi dengan media

March 9, 2026
Spora Kemandirian di Tapung Hulu: Ibu-Ibu Seroja Rintis Sentra Jamur Tiram

Spora Kemandirian di Tapung Hulu: Ibu-Ibu Seroja Rintis Sentra Jamur Tiram

March 9, 2026
Jajaran Lapas Kelas IIA Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama Dengan Warga Binaan dan Keluarga, Pertama Kalinya.

Jajaran Lapas Kelas IIA Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama Dengan Warga Binaan dan Keluarga, Pertama Kalinya.

March 3, 2026
Riau Lantang

Copyright © 2020 All rights reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Lantang Duri
  • Lantang Bengkalis
  • Lantang Rohil
  • Lantang Kepri
  • Lantang Riau
  • Advetorial
  • Gallery Photo

Copyright © 2020 All rights reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In