• Latest
  • Trending
  • All
Akhir Cerita Buronan Korupsi Lahan HPT 73 Hektare di Kedai Kopi

Akhir Cerita Buronan Korupsi Lahan HPT 73 Hektare di Kedai Kopi

March 30, 2026
Desa Jangkang Jadi Pelopor Kampung Bebas Narkoba, Polres Bengkalis Gencarkan Perang Narkoba

Desa Jangkang Jadi Pelopor Kampung Bebas Narkoba, Polres Bengkalis Gencarkan Perang Narkoba

April 16, 2026
Polisi Amankan Sabu 1,13 Gram, Empat Pelaku Dibekuk di Rupat,

Polisi Amankan Sabu 1,13 Gram, Empat Pelaku Dibekuk di Rupat,

April 16, 2026
Lawan Stunting dari Meja Posyandu: Cerita Kader Sekar Melati Kawal Tumbuh Kembang Anak Riau

Lawan Stunting dari Meja Posyandu: Cerita Kader Sekar Melati Kawal Tumbuh Kembang Anak Riau

April 15, 2026
Suami Aniaya Istri di Mandau,  Pelaku Diamankan Polisi

Suami Aniaya Istri di Mandau, Pelaku Diamankan Polisi

April 14, 2026
Berbagai Cara Jari Kaki Sembunyikan Sabu,  Pria di Mandau Ditangkap Polisi

Berbagai Cara Jari Kaki Sembunyikan Sabu, Pria di Mandau Ditangkap Polisi

April 13, 2026
Tidak Jera! Kembali Pengedar Sabu 23 Paket Diciduk Polisi

Tidak Jera! Kembali Pengedar Sabu 23 Paket Diciduk Polisi

April 12, 2026
Rumah Dijadikan Sarang Narkoba, Polisi Amankan Sabu 3,35 Gram

Rumah Dijadikan Sarang Narkoba, Polisi Amankan Sabu 3,35 Gram

April 12, 2026
Miris! Seorang Pelajar dan Pemuda Diamankan, Polisi Ungkap Kasus Sabu di Bengkalis

Miris! Seorang Pelajar dan Pemuda Diamankan, Polisi Ungkap Kasus Sabu di Bengkalis

April 12, 2026
Pelaku Curas Maut di Bengkalis Hantam Korban hingga Tewas, Polisi Bertindak Cepat

Pelaku Curas Maut di Bengkalis Hantam Korban hingga Tewas, Polisi Bertindak Cepat

April 12, 2026
Bawa 89.20 Gram Sabu, Kurir di Tangkap  di Bengkalis, Pengendali Masih di Buru

Bawa 89.20 Gram Sabu, Kurir di Tangkap di Bengkalis, Pengendali Masih di Buru

April 12, 2026
17 Pengguna Sabu Tumbang di “Jalan Neraka” Kecamatan Pinggir, Bandar Besar Masih DPO

17 Pengguna Sabu Tumbang di “Jalan Neraka” Kecamatan Pinggir, Bandar Besar Masih DPO

April 12, 2026
Waspada Modus Peluang Kerja, Korban Rugi Rp7 Juta, Pelaku Akhirnya Dibekuk

Waspada Modus Peluang Kerja, Korban Rugi Rp7 Juta, Pelaku Akhirnya Dibekuk

April 10, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Friday, April 17, 2026
-18 °c
Riau Lantang
  • Lantang Duri
  • Lantang Bengkalis
  • Lantang Rohil
  • Lantang Kepri
  • Lantang Riau
  • Advetorial
  • Gallery Photo
No Result
View All Result
Riau Lantang
No Result
View All Result
Home Lantang Bengkalis

Akhir Cerita Buronan Korupsi Lahan HPT 73 Hektare di Kedai Kopi

March 30, 2026
in Lantang Bengkalis
Akhir Cerita Buronan Korupsi Lahan HPT 73 Hektare di Kedai Kopi
Share di Facebook AndaBagikan ke Teman WhatsappBagikan ke Teman LineBagikan ke Teman Telegram

Bengkalis (Riaulantang) – Kisah pelarian Surya Putra akhirnya terhenti di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah, Kabupaten Bengkalis. Senin, 30 Maret 2026, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil mengamankan pria yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi jual beli lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Senderak.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai keberadaan Surya Putra yang selama ini berupaya menghindari proses hukum. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan menjadi akhir dari pelarian terpidana yang sebelumnya diketahui sempat melarikan diri hingga ke Malaysia.

TerkiniLainnya

Desa Jangkang Jadi Pelopor Kampung Bebas Narkoba, Polres Bengkalis Gencarkan Perang Narkoba

Polisi Amankan Sabu 1,13 Gram, Empat Pelaku Dibekuk di Rupat,

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Surya Putra telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr yang telah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

“Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Surya Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Putusan tersebut dijatuhkan secara in absentia pada 13 Februari 2026, karena Surya Putra tidak pernah hadir dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tanpa alasan yang sah. Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

“Kasus ini sendiri bermula pada awal tahun 2021 ketika sejumlah kelompok tani yang pernah menggarap lahan di Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan, Desa Senderak, menawarkan lahan yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas kepada pihak pembeli. Lahan tersebut dibeli oleh Zulkifli sebagai perwakilan pembeli yang ditunjuk oleh Suhadi dengan harga Rp20 juta per hektare,” kata Wahyu.

Setelah kesepakatan tercapai, proses administrasi pengurusan dokumen dilakukan oleh Afrizal Nurdin yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Senderak. Para petani hanya diminta menyerahkan fotokopi KTP sebagai syarat administrasi dalam pengurusan dokumen lahan.

Dijelaskan, pada tahun yang sama, Kepala Desa Senderak saat itu, Harianto, menandatangani 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) yang terdiri dari 23 SPGR untuk Dusun Mekar dan 35 SPGR untuk Dusun Pembangunan dengan total luas lahan mencapai 73,29 hektare.

Dalam proses penerbitan SPGR tersebut, kelompok tani diminta membayar biaya pengurusan sebesar Rp2 juta untuk setiap dokumen. Surya Putra kemudian ditugaskan mengumpulkan dana dari dua kelompok tani yang dipimpin M. Simon dan Azwar hingga terkumpul Rp45 juta.

“Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Harianto di Kedai Es Ameng di Jalan Sri Pulau, Kecamatan Bengkalis. Sebagian dana kemudian dibagikan kepada pihak lain, termasuk Afrizal Nurdin dan Kepala Dusun Pembangunan, Usman. Berdasarkan hasil audit kerugian negara tertanggal 30 Desember 2022, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.296.945.000,” jelas Kastel.

Setelah diamankan, Surya Putra langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis. 

“Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan hukum, sejalan dengan imbauan Jaksa Agung RI bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum,” kata Wahyu mengakhiri.***

Share202SendShareShare
Previous Post

Bertema PAW Patrol, Implementasi Polisi sahabat Anak di Pos Pelayanan Pokok Jengkol 

Next Post

Kembali didapati 7 Orang Positif Narkoba, 1 East Studio, 3 di Celcius dan 3 di VIP, Dalam Razia Gabungan Polres Bengkalis

Next Post
Kembali didapati 7 Orang Positif Narkoba, 1 East Studio, 3 di Celcius dan 3 di VIP, Dalam Razia Gabungan Polres Bengkalis

Kembali didapati 7 Orang Positif Narkoba, 1 East Studio, 3 di Celcius dan 3 di VIP, Dalam Razia Gabungan Polres Bengkalis

INSTAGRAM

Follow

  • Minyak Jelantah atau Minyak Goreng Bekas Bisa Menghasilkan Duit  Bisa di Export ke Luar Negeri  Mau Tahu  yukkk saksikan
  • Abrasi Pantai  Pos Lintas Batas dan Pembangunan Jembatan Pulau Bengkalis ke Pulau Sumatera
  • COMING SOON
  • Bantu Promo    Di Jual Bibit Pinang Batara  Usia Bibit 10 Bulan  Harga perbatang Rp 12 000   CP   082386381880  Lokasi   Soebrantas  Duri
  • Kejadian siang menjelang sore  di jalan Soebrantas  RT 03 RW 03  Kelurahan Air Jamban  Kecamatan Mandau  Di duga Sempat Duel  karyawan toko bangunan MD di seberang tokonya  Pelaku melarikan diri
  • Coming Soon   Karena Air Hujan Tumbuhan di Belantara Tumbuh dan Asri  Bukan Karena Suara Petir Yang Keras    Menyadur kutipan yang sudah ada
  • Setelah selesai memberi khotbah Jum at di Masjid Arafah  Duri  UAS dijamu makan siang di rumah dinas Camat Mandau  Bupati Kasmarni  Camat Riki  tampak bahagia dalam jamuan makan siang yang sederhana itu  Suasana penuh kekeluargaan  tampak terlihat jelas
  • Adu Argumentasi  Terkait Pemasangan Plang    Plang tetap terpasang di sisi jalan Rangau KM 7   Andris Wasono   Plang Terpasang dimanapun tidak ada masalah  Sanksi tetap berjalan
  • Satu unit motor Suzuki matic  Ludes Terbakar di depan SMAN 2  Simp  Pokok Jengkol  Pemilik meninggalkan kendaraan yang terbakar itu disisi jalan

BERITA TERBARU

Desa Jangkang Jadi Pelopor Kampung Bebas Narkoba, Polres Bengkalis Gencarkan Perang Narkoba

Desa Jangkang Jadi Pelopor Kampung Bebas Narkoba, Polres Bengkalis Gencarkan Perang Narkoba

April 16, 2026
Polisi Amankan Sabu 1,13 Gram, Empat Pelaku Dibekuk di Rupat,

Polisi Amankan Sabu 1,13 Gram, Empat Pelaku Dibekuk di Rupat,

April 16, 2026
Lawan Stunting dari Meja Posyandu: Cerita Kader Sekar Melati Kawal Tumbuh Kembang Anak Riau

Lawan Stunting dari Meja Posyandu: Cerita Kader Sekar Melati Kawal Tumbuh Kembang Anak Riau

April 15, 2026
Suami Aniaya Istri di Mandau,  Pelaku Diamankan Polisi

Suami Aniaya Istri di Mandau, Pelaku Diamankan Polisi

April 14, 2026
Berbagai Cara Jari Kaki Sembunyikan Sabu,  Pria di Mandau Ditangkap Polisi

Berbagai Cara Jari Kaki Sembunyikan Sabu, Pria di Mandau Ditangkap Polisi

April 13, 2026
Tidak Jera! Kembali Pengedar Sabu 23 Paket Diciduk Polisi

Tidak Jera! Kembali Pengedar Sabu 23 Paket Diciduk Polisi

April 12, 2026
Riau Lantang

Copyright © 2020 All rights reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Lantang Duri
  • Lantang Bengkalis
  • Lantang Rohil
  • Lantang Kepri
  • Lantang Riau
  • Advetorial
  • Gallery Photo

Copyright © 2020 All rights reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In