BUKIT BATU (Riaulantang) – Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terus diwujudkan melalui penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran, S.H. menyampaikan bahwa jajaran Polsek Bukit Batu berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (20/7/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial D (30) dan S (44) di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Dusun Merambai, Desa Temiang. Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti sabu. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap pelaku lainnya yang diduga memasok barang tersebut,” ujar Kompol Al Imran.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Bukit Batu mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memerangi peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
“Mari bersama-sama mendukung Program P4GN dengan berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun membutuhkan pelayanan kepolisian. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bengkalis diharapkan semakin optimal.***





























